Eminem/Reuters
Entertainment

Penyanyi Rap Eminem Tuntut Partai Berkuasa Selandia Baru

Newswire
Selasa, 2 Mei 2017 - 11:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyanyi rap Eminem menuntut partai politik yang berkuasa di Selandia Baru pada Senin karena telah menggunakan lagu "Lose Yourself" dalam iklan kampanye.

Pengacara penyanyi asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Wellington bahwa Eminem tidak pernah mengizinkan National Party menggunakan lagu yang tampil dalam film "8 Mile" pada 2002 itu.

Pengacara Garry Williams mengatakan National Party telah melanggar hak cipta Eight Mile Style, penerbit Eminem, dengan menggunakan lagu tersebut dalam iklan televisi pada pemilu 2014.

Williams mengatakan lagu penyanyi rap Detroit itu "ikonik" setelah memenangi Academy Award, dua Grammy dan pujian kritis.

Dia mengatakan bahwa itu artinya hak cipta karya itu "sangat berharga" dan dikontrol ketat oleh penerbit, yang jarang memberikan lisensi untuk tujuan iklan.

Tidak ada rincian informasi mengenai ganti rugi yang diinginkan Eminem.

Pengacara National Party siap mendebat nada "Eminem-esque" yang mereka gunakan adalah lagu generik yang merupakan bagian dari satu perpustakaan dari pemasok produksi musik Beatbox.

Mereka akan menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta itu merupakan ketidaksengajaan.

Direktur kampanye partai konservatif itu, Steven Joyce, membantah klaim Eminem ketika sengketa itu muncul tahun 2014

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro