Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Program Acara Trans-TV 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Disemprit KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada program Pagi-Pagi Pasti Happy di Trans TV karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Nurudin Abdullah
Nurudin Abdullah - Bisnis.com 01 Desember 2017  |  10:44 WIB
Program Acara Trans-TV 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Disemprit KPI
'Pagi-pagi Pasty Happy' tayang di Trans TV - transtv.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran tertulis kepada program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' di 'Trans TV' karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan berdasarkan pemantauan dan analisis KPI Pusat, program yang tayang pada 21 November 2017 mulai pukul 09.26 WIB itu kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

“Program siaran Pagi-Pagi Pasti Happy menayangkan perbincangan detail dengan Sarita terkait konflik rumah tangga yang dialaminya disertai dengan beberapa foto untuk dikonfirmasi,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, terdapat pula perbincangan dengan dua orang anak Sarita (SF dan SK) pasca konflik SF dengan Jennifer Dunn (wanita yang diduga terlibat dalam konflik rumah tangga dengan ayah SF).

Beberapa kali para host mendorong SF untuk bercerita tentang kenangan bersama ayahnya sebelum konflik terjadi dan mengungkapkan perasaannya. Namun, beberapa kali pula SF tidak mampu menjawab dan hanya bisa menangis.

Dia menyatakan KPI Pusat menilai muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam kaitannya dengan isu privasi tersebut tidak dapat ditampilkan.

Jenis pelanggaran itu, lanjutnya, dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber, penghormatan terhadap hak privasi, dan perlindungan anak.

Untuk itu, imbuhnya, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

trans tv acara televisi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top