Tio Pakusadewo/Antara
Entertainment

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

Newswire
Selasa, 24 Juli 2018 - 16:23
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan untuk aktor peraih Piala Citra Tio Pakusadewo, dan memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk proses rehabilitasi.

"Majelis hakim menjatuhkan tindak pidana sembilan bulan, menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur Jakarta selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang (24/7/2018).

Tio menjadi terdakwa dalam kasus sabu. Saat divonis, Tio memakai baju kotak kotak dan bertopi, serta bercelana jins.

Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap terdakwa diagendakan pada Kamis (19/7/2018), tetapi karena ada anggota panelis majelis hakim yang berhalangan hadir, maka sidang dijadwalkan pada Selasa (24/7/2018).

"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7/2018).

Sebelum divonis, Tio menyatakan siap menerima berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan.

"Berapa pun keputusannya saya siap," kata Tio pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,06 gram sabu dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro