Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2018 menerima pengaduan pelanggaran hak anak sebanyak 4.885.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan 6,68% dibandingkan 2017 yang berjumlah 4.579 laporan pengaduan.
Ketua KPAI Susanto menjabarkan, pada 2018 kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama pengaduan pelanggaran hak anak. Terdapat 1.434 kasus anak berhadapan dengan hukum sepanjang tahun lalu yang korbannya didominasi oleh perempuan.
"Kemudian disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus," katanya saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Kasus anak berhadapan dengan hukum, katanya, didominasi kasus kekerasan seksual, dimana anak laki-laki mendominasi sebagai pelaku dibandingkan anak perempuan.
Dia melanjutkan, laporan pengaduan terkait keluarga dan pengasuhan didominasi kasus pelarangan bertemu orang tua dan kasus perebutan hak asuh anak. Selanjutnya kasus pornografi dan kejahatan siber di posisi ketiga dengan 679 kasus.
Adapun kasus pornografi yang melibatkan anak didominasi kasus pornografi media sosial dan kasus kejahatan seksual daring.
"Korban kasus pornografi didominasi anak perempuan. Namun untuk kasus anak sebagai pelaku kepemilikan pornografi, didominasi oleh anak laki-laki," katanya.
Sementara itu, peringkat keempat diduduki oleh kasus pendidikan, yakni berjumlah 451 kasus. Sedangkan kasus kesehatan dan penyalahgunaan narkoba di posisi kelima dengan 364 kasus.
Diketahui, tren pengaduan kasus anak ke KPAI tercatat meningkat sejak tahun 2015. Jumlah pengaduan kasus anak pada 2015 tercatat 4.309 kasus. Kemudian pada 2016 naik menjadi 4.622 kasus.