Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan berkas pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Relationship

Tips Cara Mudah Perpanjang Paspor

Tika Anggreni Purba
Kamis, 16 Mei 2019 - 11:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Paspor merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor Anda tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah negara lain. 

Nah, salah satu penghalang untuk bepergian ke luar negeri adalah paspor yang habis masa berlakunya (masa berlaku paspor hanya 5 tahun). 

Banyak orang yang kebingungan dalam proses memperpanjang paspor atau penggantian paspor baru karena paspor habis masa berlaku. Padahal, caranya mudah. 

Bisnis mencoba langsung perpanjangan paspor di salah satu unit layanan paspor atau kantor Imigrasi di Mal Pelayanan Publik Jakarta Selatan. Berikut langkah-langkahnya: 

Pendaftaran antrean online

1. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di antrian.imigrasi.go.id melalui browser di komputer atau di ponsel Anda. Akan lebih mudah apabila Anda menggunakan browser Google Chrome. Anda juga bisa mendaftar melalui aplikasi Antrian Paspor.

2. Apabila Anda belum mendaftar, silakan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi formulir. Anda juga dapat langsung mendaftar dengan akun Google yang Anda punya. 

3. Setelah mengisi data diri lengkap, silakan meng-klik “Antrian” untuk memilih daftar kantor imigrasi yang lokasinya terjangkau bagi Anda. Pembuatan permohonan antrian biasanya dibuka setiap hari Jumat setiap minggunya. 

4. Setelah memilih lokasi, silakan memilih tanggal yang tersedia. Biasanya tanggal yang tersedia akan disesuaikan dengan jumlah kuota yang masih tersedia atau tidak. 

5. Setelah itu klik “buat permohonan” dan Anda akan diberikan daftar permohonan yang memuat barcode beserta tanggal kedatangan dan waktu antrian yang ditentukan oleh pihak Imigrasi.

Pada hari kedatangan di Kantor Imigrasi: 

1. Siapkan berkas yang diperlukan yakni paspor lama, e-ktp, print barcode antrian online (screenshoot juga diperkenankan). Semua berkas ini dikopi di kertas A4 (jangan digunting).

2. Ambil antrian di lokasi Imigrasi dan tunggu nama Anda dipanggil. 

3. Setelah nama Anda dipanggil, serahkan kelengkapan berkas pada petugas Imigrasi. 

4. Petugas akan meminta Anda untuk mengantre untuk keperluan foto dan wawancara singkat.

5. Nama Anda akan dipanggil untuk foto dan wawancara singkat. 

6. Setelah itu, Anda akan diberikan bukti pengantar pembayaran yang dapat dibawa ke bank untuk melakukan pembayaran. Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui ATM. 

7. Pembayaran dilakukan paling lambat dalam 7 hari kerja.

8. Setelah itu paspor dapat diambil dalam waktu 5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

 

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro