Bisnis.com, JAKARTA - KPI kukuh pada keinginan untuk mengawasi Netflix dan Youtube yang digolongkan sebagai media baru.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya akan membuat regulasi mengenai pengawasan konten pada seluruh media baru.
“Fungsinya untuk kesetaraan media saja, bahwa media ini setara,” kata Yuliandre kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.
Menurut Yuliandre, KPI ingin media baru juga dapat perlakuan sama dengan media mainstream lainnya dengan mendapat pengawasan. KPI akan fokus pada isi siaran atau konten yang ditayangkan.
KPI memandang dengan adanya pengawasan media baru oleh KPI, industri media baru tidak mati melainkan menjadi tumbuh dan berkembang.
“Tugas KPI bukan mematikan industri, tapi menumbuhkembangkan industri, semakin didata KPI dan bagian dari kewenangan KPI, mereka harus tumbuh dan berkembang industrinya” kata Yuliandre.
Dia mencontohkan jumlah pemain di industri televisi. "Dulu tv hanya kecil, sekarang setelah ada KPI, tv ada lebih dari 1.000 yang diawasi KPI, semakin banyak industri tv.”
KPI mengharapkan industri media baru harus bertumbuh dengan semangat yang mencerminkan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ke depannya, kata Yuliandre, KPI akan mendiskusikan hal ini dengan forum publik agar jelas dan tidak menuimbulkan kesalahpahaman pada publik.
KPI sebelumnya menyatakan ingin mengawasi konten Netflix, Youtube, dan Facebook. Keinginan ini menuai protes dari pegiat penyiaran. Selain belum ada aturan hukumnya, mereka menilai pekerjaan rumah KPI dalam mengawasi media mainstream pun masih terlalu banyak.