Sutradara Livi Zheng (tengah) bersama Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers (kiri) dan Kuasa Hukum Livi Zheng (kanan) usai mediasi di Dewan Pers/Bisnis-Agne Yasa
Entertainment

3 Media Online Divonis Dewan Pers Soal Pemberitaan Livi Zheng, Ini Putusannya

Agne Yasa
Senin, 9 September 2019 - 19:35
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Sutradara Livi Zheng mengadukan tiga media terkait artikel yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan melakukan pembunuhan karakter pada dirinya.

Ditemani kuasa hukumnya, Livi sebagai pengadu meminta mediasi Dewan Pers kepada tiga media yang diadukan yaitu Tirto.id, Geotimes.co.id, dan Asumsi.co. Mediasi berlangsung sejak pukul 10.00 wib di Gedung Dewan Pers, Jakarta dan dilakukan secara tertutup. Pada sekitar pukul 15.00 wib, mediasi selesai.

Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari Livi terhadap tiga media dan telah melakukan pengecekan. Dari proses mediasi yang dilakukan, baik pihak pengadu maupun teradu telah dipertemukan dan keduanya juga memberikan argumentasi.

“Ingat bahwa mediasi oleh Dewan Pers itu hanya menyangkut konten, jadi faktor etika dari konten, apakah berita itu cover both side, apakah ada check & rechecked dan seterusnya. Jadi bukan, hal-hal di luar itu, apalagi hal-hal yang sedang menjadi kontroversi di dalam masyarakat terkait Livi dan filmnya. Jadi bukan itu, yang kita fokus pada konten,” jelas Arif, Senin (9/9/2019).

Hasilnya, katanya, terhadap Geotimes, yang merupakan portal opini, Dewan Pers memberikan solusi agar pihak yang keberatan diberikan kesempatan menyampaikan opininya. Dalam konteks Livi Zheng ini, ujarnya,  Geotimes akan memuat hak jawab.

“Tetapi dalam konteks Geotimes, itu pihak Livi, pengadu masih menimbang-nimbang, mau pelajarin dulu. Jadi dalam 1-2 hari mereka akan sampaikan setuju atau tidak setuju kepada materi mediasinya. Kalau di media Asumsi itu bukan opini tapi dia berita, itu juga sama, keberatan dari Livi, dia akan menimbang-nimbang,” jelasnya.

Lebih lanjut, katanya, untuk media Tirto, kedua pihak telah sepakat. Dewan Pers menilai berita yang dimuat di Tirto tentang Livi menggunakan kalimat yang merupakan opini yang menghakimi serta tidak ada konfirmasi yang cukup.

“Dalam waktu 7x24 jam, pengadu harus menyerahkan hak jawabnya. Lalu, Tirto setelah menerima jawaban harus dimuat paling telat 2x24 jam, hak jawab disertai dengan permintaan maaf. Itu biasa sekali, nanti formatnya bisa disepakati kedua belah pihak,” katanya.

Arif menegaskan penyelesaian di Dewan Pers merupakan terkait etika sehingga keluarannya adalah hak jawab, permohonan maaf, dan sebagainya.

“Itu biasa sekali, itu proses yang biasa sekali. Jadi yang sudah di tandatangani yang Tirto, yang dua lagi belum, karena pihak pengadu masih mau membaca dan mempertimbangkan lagi, kira-kira hari Rabu,” katanya.

Arif menambahkan jika nanti kedua pihak baik teradu dan pengadu bersepakat, bisa melakukan tanda tangan kesepakatan damai. Namun jika tidak, katanya, mekanismenya Dewan Pers akan membuat Penentuan Pendapat dan Rekomendasi (PPR) yang sifatnya final dan mengikat serta merupakan hak prerogatif dari Dewan Pers.

Nantinya kedua belah pihak diberi mandat untuk memenuhi hasil atau rekomendasi dari PPR tersebut. Jika nanti tidak dilakukan oleh teradu misal tidak memuat hak jawab maka pengadu bisa menggunakan PPR untuk menindaklanjuti secara hukum, seperti melapor ke polisi, jika belum ada PPR, nanti akan diminta kembali ke Dewan Pers. Kalaupun nantinya berlanjut hingga ke pengadilan, Dewan Pers juga akan dipanggil sebagai saksi ahli untuk mengetahui duduk perkara awalnya.

“Mekanisme di dalam pers kita memang begitu, sudah cukup baik, sengketa di dalam pers diselesaikan oleh komunitas pers itu sendiri,” ujarnya.  

Sementara itu, Livi Zheng enggan merinci poin-poin keberatan terkait poin-poin keberatan yang dinilai sebagai pembunuhan karakter. Namun, pihaknya merasa tidak nyaman dengan pemberitaan dari media tersebut.

“Seperti tadi yang dikatakan, pemberitaannya tidak cover both side dan tidak dikonfirmasi. Jadi mulai dari nama-namanya. Nama-nama yang disebutkan, pemberitaannya itu sangat tidak akurat. Tadi kita sudah, Dewan Pers sudah mengadakan mediasi dan kedua belah pihak udah agree juga. Jadi nanti Tirto.id akan meminta maaf dan memuat hak jawab.  Banyak sekali yang gak akurat, nanti akan dijawab,” jelasnya. 

Ditanya lebih lanjut terkait harapannya dengan melakukan pengaduan ke Dewan Pers. Livi hanya menjawab adanya penyelesaian dari kedua belah pihak teradu dan pengadu.

“Jadi ini kan beritanya, 12 berita itu banyak yang gak akurat, makanya kita melaporkan ke Dewan Pers. Akhirnya udah yang untuk Tirto sudah ada kesepakatan, mereka akan meminta maaf dan memuat hak jawab,” katanya. 

Hulman Jufri Oktario Simatupang, Kuasa Hukum Livi Zheng, mengatakan dengan adanya artikel ini pihak kliennya merasa dirugikan, apalagi telah menyeret keluarga dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Adapun untuk langkah selanjutnya dengan Tirto terkait poin-poin keberatan dari lima artikel yang dimuat, pihaknya berencana akan menjawab satu persatu.

“Nanti akan kita lampirkan sendiri ke Dewan Pers,” katanya.

Salah satu keberatan dari artikel yang dipublikasikan yaitu Livi tidak tahu apa-apa soal film. Hulman mengatakan, Livi memiliki latar belakang pendidikan di perfilman.

“Dari judul aja, paling simpel dari judul lah, tidak tahu apa-apa soal film, kalau ngomong soal teknik pengambilan, kita bisa adu dengan siapapun, secara keilmuan, embel-embelnya kan gak bagus dari judul aja,” katanya.

 

Penulis : Agne Yasa
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro