Entertainment

Menkominfo Pastikan Foto Tara Basro Tak Langgar UU ITE

Muhammad Khadafi
Kamis, 5 Maret 2020 - 17:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G. Plate, memastikan foto Taro Basro di media sosial tidak melanggar Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian foto tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Menurut Plate, UU ITE tidak dapat memukul rata semua konten tanpa busana di platform media sosial. “Saya sudah liat fotonya kok. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Ada manfaatnya juga,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Plalte mengamini satu pasal di UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Namun, setiap dokumen elektronik yang dimaksud perlu ditelaah lebih lanjut. 

“Tiap kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja,” kata Plate. 

Plate pun membantah bahwa sebelumya pihak Kominfo menyebut foto Tara Basro melanggar UU ITE. Menurutnya, hal itu hanya untuk mengingatkan masyarakat bahwa ada satu pasal yang membatasi kegiatan di dunia maya. 

Adapun Tara Basro melalui akun Instagram dan Twitter mengunggah sebuah foto diri yang memperlihatkan bagian perut dan paha. Tara dalam unggahan tersebut bertujuan mengimbau masyarakat untuk belajar menghargai diri sendiri. 

“Dari dulu yang selalu gue denger dari orang adalah hal jelek tentang tubuh mereka. Akhirnya gue pun terbiasa ngelakuin hal yang sama.. mengkritik dan menjelek2an. Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it dari pada fokus dengan apa yang tidak kita miliki. Setelah perjalanan panjang, gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom ??,” tulis Tara dalam keterangan foto Instagram yang diunggah, Rabu (4/2/2020).

Sebelumnya Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinand Setu, sempat menanggapi unggahan tersebut. "Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah di-take down sendiri olehnya," ujar Ferdinand, mengutip berbagai sumber. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Andya Dhyaksa
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro