Ilustrasi puasa/ukrevival.net
Health

Bolehkah Pasien Positif Corona, PDP dan ODP Berpuasa?

Desyinta Nuraini
Selasa, 28 April 2020 - 07:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ramadhan, bulan yang dinanti-nantikan umat muslim telah tiba. Namun sayang, situasinya pada tahun ini berbeda karena masyarakat dunia saat ini sedang dihadapkan dengan pandemi virus corona.

Lantas apakah pasien dengan virus corona, orang dalam pengawasan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) tetap bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan ini?

Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, mengatakan mereka yang dinyatakan positif Covid-19, pernah dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), tidak dianjurkan berpuasa.

"Mereka harus makan dan minum tiap 6-8 jam, konsumsi buah dan sayuran apalagi. Kalau demam berpuasa akan memperburuk keadaan," ujarnya kepada Bisnis.

Dia menjabarkan setidaknya ada 11 kelompok pasien yang tidak boleh puasa Ramadan. Pertama, pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan diinfus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa. "Tentu hal ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat," sebutnya

Kedua, seseorang yang sedang dalam infeksi akut misal radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi. Infeksi tersebut juga merujuk pada pasien Covid-19.

Ketiga, seseorang dengan migren atau vertigo dimana kondisi sakitnya akan bertambah buruk jika pasien tersebut tidak makan atau minum obat. Keempat, pasien dengan gangguan pernafasan akut seperti asma akut, penyakit paru atau obstruksi kronis yang berat. Kelima, pasien jantung dengan gagal jantung.

Kemudian keenam, pasien sakit maag yang sedang dalam keadaan akut misal muntah-muntah dan nyeri hebat sampai keluarnya keringat dingin. Ketujuh, pasien kanker yang sedang dalam pengobatan atau belum diobati. Kedelapan, pasien dengan gangguan liver kronis lanjut misal sirosis hepatis grade B atau C.

Kesembilan, pasien dengan gagal ginjal kronis yang sedang menjalani cuci darah atau peritoneal dialisis. Sepuluh, pasien kencing manis dimana gula darahnya belum terkontrol atau kalau pun terkontrol tetapi dengan kebutuhan insulin masih tinggi lebih dari 40 unit per hari. Terakhir, orang tua usia lanjut dengan menderita pikun (alzhaimer), dimana sulit mengingat apakah sudah makan atau sudah minum.

"Masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut mustinya bisa melaksanakan puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya," tukas Ari.

Pimpinan Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara, Ustad Abul Hayyi Nur, dalam sebuah diskusi online menyebut fatwa Darul Ifta (lembaga fatwa Mesir) mengatakan apabila seorang muslim sehat tidak terinfeksi virus yang memiliki kondisi albab (berakal) dan sempurna maka dia tetap wajib berpuasa.

Kedua, bagi yang terinfeksi, mereka perlu melakukan konsultasi dan meminta saran dari dokter terlebih dahulu sebelum memutuskan berpuasa. Ketiga, para dokter atau perawat yang terpapar Covid-19 boleh tidak berpuasa karena akan membahayakan bagi mereka.

"Artinya para dokter atau perawat yang dalam lingkungan kerja berisiko lebih tinggi, bisa untuk tidak berpuasa, tapi wajib menggantikan puasanya di bulan atau di hari lain," tegasnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro