Suasana pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan./Antara
Fashion

Kondisi New Normal, Ini Protokol Kesehatan Mal Saat Pandemi Virus Corona

Newswire
Selasa, 19 Mei 2020 - 01:10
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang bertepatan dengan Ramadan, aktivitas belanja ke mal dan pusat perbelanjaan sangat tidak bisa hindari. Maka masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjangkit virus corona berbelanja.

Alangkah baiknya, jika masyarakat pergi tetap menggunakan masker. Meskipun telah menggunakan masker, masyarakat tetap melakukan jaga jarak saat belanja di tengah new normal ini.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta menyatakan siap memulai kembali operasional mal. Ketua APPBI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan kesiapan itu diiringi dengan berbagai ketentuan penerapan protokol kesehatan.

"Kami akan menerapkan berbagai prosedur standar yang berpijak pada kesehatan, kenyamanan, dan kepercayaan kepada para pengunjung," kata Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Berikut detail standar operasional prosedur new normal di pusat perbelanjaan atau mal saat beroperasi kembali:

1. Pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer.

2. Semua karyawan mal, tenant, dan pengunjung wajib memakai masker.

3. Semua karyawan mal dan tenant memakai pelindung tubuh yang wajar, sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

4. Menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah tempat cuci tangan.

5. Menerapkan physical distancing. Mengatur jarak antar-individu dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing dalam antrean di lift, travelator, ekskalator, dan lainnya.

6. Mengatur jarak antar-tempat duduk, khususnya di area makan.

7. Gerai makanan diminta melakukan pengaturan ulang meja dan kursi dengan memperhatikan prinsip physical distancing.

8. Tenant diminta mengatur agar physical distancing tetap diterapkan sesuai dengan kategori bisnis masing-masing, misalkan antrean di area kasir. (Detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).

9. Pengelola mal melakukan disinfeksi rutin pada berbagai area, di antaranya pintu masuk utama, toilet eskalator, lift, dan sebagainya.

Mengenai batasan aktivitas di luar ruangan untuk mereka yang berusia di atas 45 tahun, Ellen Hidayat mengatakan pihaknya tidak berencana dan tidak pernah menyampaikan perihal pembatasan usia pengunjung. "Kami tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro