Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku pada Jumat (5/6). Pada masa transisi ini sejumlah tempat usaha diizinkan mulai beroperasi secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Satu sisi ada kekhawatiran mengingat kurva kasus positif Covid-19 belum menunjukkan penurunan signifikan.
Untuk memulai new normal itu, ada sejumlah aplikasi yang menawarkan upaya pengendalian peredaran virus Covid-19. Salah satunya adalah Kirab.
Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran-Universitas Indonesia (FK-UI) berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia dan perusahaan rintisan BantuJiwa mengembangkan Kartu identitas regulasi PSBB (Kirab). Kirab merupakan kartu identitas berbasis aplikasi ponsel pintar BantuJiwa yang dirilis pada akhir Mei lalu.
Budi Wiweko, Guru Besar FKUI sekaligus Wakil Direktur Indonesian Medical Education Research Institute (IMERI) FKUIRSCM mengatakan pengembangan Kirab terinspirasi dari kesuksesan Taiwan mengendalikan kasus Covid-19 menggunakan teknologi dan data yang terintegrasi.
Menurutnya, saat ini diperlukan pembangunan data penduduk Indonesia tentang Covid 19 yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah. “Data yang terintegrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam bidang kesehatan sekaligus sumber energi baru. Data bagaikan minyak baru dalam dunia industri serta kata kunci bagi kita untuk mengatasi pandemi ini,“ katanya dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu
Dokter yang juga dikenal sebagai Ketua Komisi 2 Senat Akademik UI dan Sekjen Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) itu mengemukakan terdapat tiga kategori pemegang Kirab, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Merah mewakili pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP), kuning mewakili orang dalam pengawasan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG), sedangkan hijau untuk orang sehat dan dinyatakan negatif Covid-19. Oleh karena itu, Budi mengklaim Kirab bisa digunakan untuk mendukung penelusuran aktif kasus Covid-19 dan mendorong masyarakat untuk mengikuti pemeriksaan berbasis rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
“[Pemegang] Kartu Kirab merah direkomendasikan untuk istirahat di rumah sakit, sedangkan Kirab kuning untuk isolasi mandiri dan Kirab hijau dapat beraktivitas menggunakan masker serta menjaga physical distancing. Jumlah dan posisi kartu Kirab akan tampak secara real time sehingga dapat menggambarkan keberhasilan isolasi mandiri dan mobilitas penduduk saat PSBB,” tutur Budi.
Di samping itu, menurut Budi, pemegang Kirab juga akan menerima notifikasi reguler jadwal pemeriksaan ulang Covid-19 apabila dibutuhkan. Ada pula edukasi mengenai bagaimana cara mencegah stres selama masa karantina atau isolasi.
Cara Unduh
Untuk menjadi pemegang Kirab, hal yang pertama kali harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi BantuJiwa di situs www. bantujiwa.com. Aplikasi yang hanya tersedia untuk platform berbasis Android itu masih dalam proses verifikasi pihak Google sebelum ditampilkan dalam Google Play Store.
Alhasil, untuk memasang aplikasi tersebut Anda harus melakukan penyetelan ulang terlebih dahulu. Karena Google pada dasarnya tidak menyarankan pengguna Android untuk memasang aplikasi yang diunduh bukan dari Google Play Store.
Setelah itu, pengguna diminta untuk masuk menggunakan akun Google atau Facebook yang dimiliki sebelum mengisi formulir. Formulir yang harus diisi terdiri dari tiga halaman.
Formulir tersebut meminta data pribadi yang sangat krusial, termasuk di antaranya adalah nomor kartu identitas (KTP/paspor) dan alamat lengkap. Budi menyebut kejujuran dari calon pemegang Kirab sangat dibutuhkan untuk mendapatkan data valid mengenai Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap agar pengunduh aplikasi itu mengisi data sejujur mungkin. “Untuk keamanan data kami jamin sepenuhnya, karena saya sendiri menggunakan juga,” tegasnya.
Kirab juga akan membantu setiap penduduk Indonesia dalam melakukan physical distancing yang benar karena setiap pemegang kartu Kirab akan mengetahui status dirinya serta akan mendapat rekomendasi aktivitas yang dapat dilakukan dari pemerintah.
“Masyarakat bisa mengetahui daerah mana yang aman untuk dikunjungi, misalnya di Salemba ada berapa yang terpapar nantinya terdeteksi. Aplikasi yang akan memberikan saran apakah layak untuk datang ke sana atau tidak,” papar Budi.
Aplikasi BantuJiwa juga mampu melacak posisi seseorang melalui layanan global positioning system (GPS) yang ada di ponsel penggunanya. Dengan demikian, pemasang aplikasi diminta memberikan izin bagi aplikasi tersebut untuk mengakses GPS.
Pelacakan berbasis aplikasi ponsel pintar sebenarnya bukanlah hal baru. Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi yang bisa melacak posisi penggunanya menggunakan Blueetooth dan GPS.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebelumnya memberikan garansi keamanan aplikasi yang diklaim telah diunduh oleh lebih dari 1 juta orang itu. Karena pihak pengembang telah menggunakan sistem keamanan berlapis dan telah ditinjau oleh Google dan Apple sebelum masuk ke Google Play Store dan App Store.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Berdasarkan hasil tracking dan tracing, masyarakat akan menerima warning untuk segera menjalankan protokol kesehatan apabila di sekitarnya terdapat pasien positif Covid-19. Aplikasi ini dapat bermanfaat secara maksimal karena terhubung dengan seluruh operator seluler di Indonesia.
Aplikasi lainnya adalah Fight Covid-19 ciptaan Muhammad Alghozi yang saat ini baru digunakan untuk memantau Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Aplikasi ini memberikan kemudahan untuk mengawasi dan memantau Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pantauan (ODP).
Proses kerja pemantauan aplikasi tersebut melalui gelang yang ada barcode digunakan setiap orang masuk Babel. Kemudian langsung dihubungkan dengan aplikasi Fight Covid-19 dan langsung terkoneksi ke pusat kontrol gugus tugas yang memantau semua OTG dan ODP.
Di layar monitor jika OTG atau ODP keluar rumah akan berubah warna, tanda itu loncat-loncat dan akan ada keterangannya seperti, nama, datang kapan, posisi di mana. Dengan begitu nanti satgas menghubungi kabupaten kota atau desa untuk menghubungi orang tersebut dan diberi peringatan.
Aplikasi ini juga menjadi media untuk menyeleksi apakah seseorang perlu melakukan rapid test dan uji swab.
Berbicara mengenai keamanan data pribadi, Adjunct Researcher Centre for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Seno Hartono menyarankan agar masyarakat tak sembarangan membagikan data pribadinya ke platform digital. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pihakpihak tak bertanggung jawab di kemudian hari.
“Diusahakan anonim, kecuali platform tersebut memang membutuhkan data pribadi seperti contoh platform keuangan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Farhan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera disahkan agar tidak ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan di tengah-tengah keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.