Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mencatat jumlah penumpang ditolak berangkat pada kenormalan baru dalam 3 hari mencapai 1.099 penumpang.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, mengungkapkan penumpang ditolak pada kereta api (KA) jarak jauh didominasi tidak adanya surat keterangan bebas Covid-19.
"Lalu ada juga tidak adanya SIKM [Surat Izin Keluar Masuk]. Sisanya jumlahnya merata sedikit," kata Joni, Jumat (15/6/2020).
Dia mencontohkan penyebab dokumen lain penumpang ditolak antara lain seperti surat bebas Covid-19 yang sudah kadaluarsa, tidak menggunakan jaket/ lengang panjang, dan suhu di atas rata-rata.
Hasil rekap KAI menunjukkan jumlah penumpang KA jarak jauh yang ditolak berangkat pada kenormalan baru pada 12 Juni 2020 mencapai 221 penumpang.
Kemudian pada 13 Juni 2020 sebanyak 369 penumpang, dan 14 Juni 2020 mencapai 509 penumpang.