Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka bioskop pada masa perpanjangan masa transisi new normal atau kenormalan baru mulai dibuka pada Senin (6/7/2020).
Pembukaan bioskop itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli 2020.
"Perpanjangan Masa Transisi dan Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha dan menjadi pedoman dalam menjalankan usahanya pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," bunyi SK Kadis Pariwisata itu.
Adapun bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase pertama transisi ini adalah sektor hiburan dan rekreasi yang dimulai dibuka pada 6-16 Juli 2020, yaitu bioskop, produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan di ruang terbuka.
Sedangkan penyelenggaraan pertemuan dengan jadwal yang sama adalah kegiatan corporate event di outdoor, meeting. Sedangkan kegiatan di gelanggang rekreasi olahraga kecuali gelanggang renang mulai tanggal 12 Juli -16 Juli 2020
Pembukaan sektor usaha hiburan hingga olahraga tersebut dibuka dengan berpedoman terhadap protokol umum pencegahan penularan Covid-19.