Bisnis.com, JAKARTA - Di masa pandemi COVID-19, melalui patroli siber, Badan POM telah mengajukan takedown atau penghapusan 23.828 link penjualan obat dan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, & Zat Adiktif (NAPPZA) kepada Kementerian Komunikasi & Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Langkah itu, sebagai implementasi dari program strategi pencegahan Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tahun 2017 lalu.
“Bijak dan berhati-hatilah dalam mengakses informasi dari internet dan melakukan belanja daring. Jangan mudah termakan isu atau hoaks terutama Obat dan Makanan. Terutama generasi muda harus proaktif menjadi agen perubahan, dengan mengampanyekan adaptasi kebiasaan baru, waspada pada obat ilegal dan penyalahgunaan obat, tebarkan semangat positif untuk membangun negeri,” pesan Kepala Badan POM RI dikutip dari akun twitter resmi BPOM.
Dia juga menginbau masyarakat agar mampu mengedukasi diri sendiri dan keluarga secara mandiri, terutama di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan menjaga disiplin serta mengingatkan orang-orang sekitar agar selalu menjalankan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan protokol kesehatan.