Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Entertainment

Berkas Perkara Kasus Dwi Sasono Sudah P21

Newswire
Selasa, 4 Agustus 2020 - 14:20
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba oleh aktor Dwi Sasono telah dinyatakan lengkap sehingga dalam waktu dekat Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Berkas sudah P21 (lengkap)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada ANTARA saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan. "Dalam minggu ini tahap dua," kata Vivick.

Kasat Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani juga membenarkan berkas perkara Dwi Sasono telah dinyatakan lengkap.

Saat ini Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum yang akan mengikuti jalannya persidangan.

Aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi. Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.

Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa (9/6) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro