Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia bakal mendapatkan libur panjang selama 28 Oktober sampai 1 November 2020. Namun, Pemerintah Kabupaten Lebak justru memutuskan untuk menutup seluruh destinasi wisata di wilayahnya selama libur panjang tersebut.
Bupati Lebak, Provinsi Banten Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penutupan destinasi wisata tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," katanya seperti dikutp dari Antara, Minggu (25/10/2020).
Dia menilai, destinasi wisata tersebut bakal dijadikan tujuan para wisatawan. Dia khawatir meningkatnya pengunjung di destinasi wisata itu bakal menimbulkan kerumuman dan meningkatkan kasaus penularan Covid-19.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam beleid itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150.000 dan pelaku usaha Rp25 juta.
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," lanjutnya.
Iti Octavia melanjutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup tersebut di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Dia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.