Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan ada 6 vaksin covid-19 yang akan digunakan di Indonesia secara sah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang diteken per tanggal.3 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.
Adapun enam vaksin itu yakni sebagai berikut :
1. PT Bio Farma (Persero)
2. Astra Zeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Pfizer Inc and BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd
Menurut Kepmenkes itu, bahwa vaksin yang disahkan itu adalah daftar yang sudah masuk uji klinis tahap 3 atau sudah selesai uji klinis.
Selain itu, dituliskan jiks vaksinasi vaksin hanya bisa dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin edarnya.
Berikut kepmenkes tersebut yang dikutip dari Covid.go.id