Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin Covid-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Health

6 Instruksi Menkes Budi Gunadi Sadikin Soal Vaksinasi Covid-19

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:37
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan 6 instruksi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang bakal berlangsung mulai tahun depan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagai pertimbangan, Menkes menilai dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, diperlukan intervensi vaksinasi disamping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, perlu ditetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok [herd immunity]," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam salinan Kepmenkes yang diterima Bisnis, Kamis (31/12/2020).

Berikut isi lengkap Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

1. Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.

4. Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

6. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Desember 2020.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro