Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera mulai melaksanakan program vaksinasi Covid-19 setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin secara darurat (EUA).
Meski demikian, Kementerian Kesehatan telah membuat daftar penerima vaksinasi prioritas sejak Desember 2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari covid19.go.id, peraturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis," tulis pasal 3 beleid tersebut seperti dikutip Bisnis, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast atau secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, sejak akhir Desember.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi (@kemenkominfo), proses pemberitahuan pada sasaran penerima vaksinasi sudah dilakukan sejak akhir 2020 dengan notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dari ID pengirim: PEDULICOVID.
"Proses selanjutnya adalah seperti melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan, serta melakukan verifikasi," tulis akun IG @kemenkominfo seperti dikutip Bisnis, Senin (11/1/2021).
Lantas, bagaimana alur registrasi dan verifikasi sasaran penerima vaksinasi Covid-19? Berikut mekanisme yang bisa diikuti:
1. Sasaran penerima vaksinasi pertama akan menerima notifikasi pemberitahunan melalui SMS blast dari ID pengirim : PEDULICOVID
2. Penerima SMS dapat melalukan registrasi ulang, untuk tempat serta jadwal layanan, serta verifikasi melalui:
a. SMS 1199 atau UMB *119#
b. Aplikasi PeduliLindungi atau website https://pedulilindungi.id
c. Melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat
Sebagai catatan: sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
3. Sistem informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran.
Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun