Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali angkat suara mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien virus corona. Salah satunya Linhua Qingwen Capsules.
Dalam pernyataan resmi BPOM, Rabu (20/1/2021), produk tersebut memang terdaftar dengan nomor izin edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
Izin edar obat Linhua Qingwen Capsules diberikan dengan indukasi membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai sehari 3 kali 4 kapsul, bisa tanpa resep dokter.
BPOM menyebut pada 2020 ada persetujuan pemasukan produk Linhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas persetujuan BPOM melalui sistem perizinan tanggap darurat.
Untuk produk Linhua Qinwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter dan tidak diperjualbelikan karena merupakan donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Polri/TNI.
"Komposisi produk Linhua Qingwen Capsules yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Linhua Qingwen donasi," tegas BPOM dalam pernyataannya.
Disebutkan bahwa produk Linhua Qingwen Capsules telah dipalsukan sesuai laporan PT. INTRA ARIES pada 16 April 2020. Dari hasil investigasi BPOM, produk palsu dan ilegal tersebut dijual bebas secara online.
BPOM pun telah melakukan tindakan dengan menarik peredaran obat herbal palsu dan ilegal tersebut. Akun-akun media sosial maupun e-commerce yang menjualnya juga dimatikan oleh Kominfo. BPOM juga bersurat kepada pihak yang melakukan pemasukan produk donasi untuk memberikan laporan penyaluran produk Linhua Qingwen donasi.
Di sisi lain, BPOM berharap agar masyarakat tidak mudah terpicu akan promosi produk herbal yang bisa menyembuhkan infeksi Covid-19. Pasalnya hingga kini belum ada penelitian yang menyebut bahwa virus tersebut bisa sembuh dengan meminum produk herbal.
Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.
— bpom_ri (@BPOM_RI) January 19, 2021
.#BPOMRI#PenjelasanBPOM#KlarifikasiBPOM#BPOMLawanHoaks#HerbalAman#HaloBPOM1500533 pic.twitter.com/tJvBvcTVtK