Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Inggris membuat perjalanan ke luar negeri menjadi ilegal tanpa alasan yang kuat, dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar £5.00 atau sekitar Rp99 juta (kurs Rp19.800)
Dilansir dari Express UK, aturan baru terkait dengan Covid-19 yang diterbitkan oleh pemerintah pada hari ini, 24 Maret 2021, akan mulai berlaku pada minggu depan
Menurut aturan dengan judul Health Protection (Coronavirus, Restrictions) (Steps) (England) Regulations 2021 tersebut, menyebutkan tidak seorang pun dapat meninggalkan Inggris untuk melakukan perjalanan ke tujuan di luar Inggris Raya, atau melakukan perjalanan ke, atau berada di, titik embarkasi untuk tujuan perjalanan dari sana ke tujuan di luar Inggris Raya tanpa alasan yang masuk akal.
Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa siapa pun yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai denda sebesar £5.000.
Saat ini, warga Inggris yang ingin bepergian ke luar negeri dengan alasan yang masuk akal harus mengisi formulir pernyataan perjalanan.
Sementara siapa pun yang gagal melakukan ini dapat menghadapi pemberitahuan penalti tetap sebesar £200 mulai Senin depan.
Formulir tersebut akan menjadi persyaratan hukum jika pelancong memulai perjalanan meninggalkan Inggris sejak 29 Maret 2021.