Bisnis.com, JAKARTA — Pada 30 Maret 2021 Presiden Joko Widodo menetapkan sebuah kebijakan yang membuat industri musik Indonesia kembali ramai.
Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dianggap sangat lambat. Nyaris tujuh tahun lamanya sampai ditetapkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta setelah UU Hak Cipta ditetapkan.
Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay menanggapi bila peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku.
“Fenomena menyedihkan ini sayangnya lumrah dalam sistem hukum Indonesia. Lihat saja UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang hingga kini juga masih belum lengkap peraturan pelaksanaannya,” papar Hafez pada keterangan resmi yang diterima bisnis, Rabu (7/4/21).
Di luar masalah keterlambatan, terbitnya PP Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat. Sebelumnya, baru ada Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta besaran tarif royalti.
Karena PP ini belum genap sebulan diterbitkan, pemerintah belum sempat memberikan sosialisasi maksud dan tafsiran berbagai materi muatan yang terkandung di dalamnya.
Namun, analisis awal Koalisi Seni menemukan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan agar implementasi PP Pengelolaan Royalti Lagu bermanfaat bagi ekosistem musik Indonesia.
Dengan demikian, jalan menuju perlindungan hak cipta di bidang musik masih panjang hingga sampai ke kondisi selamat.
Menurut Hafez perlu upaya konsisten dari seluruh pemangku kepentingan ekosistem musik agar PP ini dapat diimplementasikan dengan baik. Pada akhirnya, peraturan perihal hak cipta tidak akan dapat berjalan efektif apabila belum ada kesadaran dari masyarakat untuk menghargai karya para seniman.
“Jangan pernah menganggap kewajiban membayar royalti sebagai bentuk keserakahan musisi. Tanpa musik dan lagu yang mereka ciptakan, hidup kita akan terasa begitu sunyi. Royalti adalah hak yang pantas musisi dapatkan atas jasa mereka menginspirasi kita semua dengan karyanya, serta bentuk apresiasi kita atas pencapaian artistik sesama manusia. Sudah waktunya kita memberi penghargaan bagi seni yang menghidupkan kita,” tutup Hafez