Bisnis.com, JAKARTA - Meski telah disahkan tepat 4 tahun lalu, Undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan sejauh ini belum dapat diimplementasikan lantaran peraturan turunannya tak kunjung diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani dituding menjadi salah satu penyebabnya.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 27 April 2017 sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia. Akan tetapi, sejauh ini hanya tiga peraturan turunan saja yang telah disetujui diterbitkan dari 17 peraturan Pemajuan Kebudayaan.
Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay mengatakan pemerintah Indonesia belum mampu mengimplementasi (UU) Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, Koalisi Seni menemukan berbagai masalah sepanjang dua tahun terakhir dilakukan pemantauan.
"Peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU tersebut hingga kini terganjal karena salah satu pihak belum menyetujui. Ini masih belum bisa berjalan dengan baik karena Menteri Keuangan Sri Mulyani belum bersedia memberi paraf persetujuan pada drafnya. Terlebih lagi, koordinasi lembaga memakan waktu lama," kata Hafez pada acara Sarasehan 4 Tahun UU Pemajuan Kebudayaan, Selasa (27/4/2021).
Masalah lainnya, kata Hafez, peraturan turunan UU tersebut tidak kunjung selesai karena strategi Kebudayaan juga belum juga ditekan Presiden Jokowi.
Alhasil, janji dana Perwalian Kebudayaan senilai Rp5 triliun masih belum terpenuhi. Dana yang tadinya diperuntukkan untuk pembentukan Dana Perwakilan Kebudayaan (DPK) itu hanya dicantumkan Rp1 triliun di APBN 2020. Kemudian, pada 2021 hanya mencantumkan Rp2 triliun di APBN.
Ia mengatakan sejauh ini 3 peraturan saja yang telah disetujui pihak pemerintah dari 17 peraturan Pemajuan Kebudayaan. Itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah dan strategi kebudayaan.
Nova Ruth, musisi Indonesia, mengatakan semua regulasi mentok di Menteri Keuangan. Dan untuk menemukan harmonisasi sangat sulit karena prosesnya begitu rumit dan berbelit. Saat ini harusnya pemerintah menjadi matahari bagi para seniman.
"Kami para pelaku seni saat ini hanya bisa berkarya di orbit sendiri. Pemerintah yang seharusnya menjadi matahari bagi kami justru tidak satu orbit dengan kami karena komunikasi yang tidak lancar, " kata Nova.
Menangapi hasil kerasehan tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan proses di lapangan tak mudah sehingga peraturan pelaksanaannya belum terbentuk. Agar UU bisa dilaksanakan maka perlu ada peraturan turunan berikutnya. Seperti ada perpres (peraturan presiden), dan perda (peraturan daerah).
"Kalau masih ada masalah pendanaan, kuncinya ada di Kementerian Keuangan. Implementasi ini sangat tidak mudah, sebagaimana undang-undangnya juga sulit dilahirkan,” tutup Muhadjir.