Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eks BTOB Ilhoon Dituntut 4 Tahun Penjara atas Jual Beli Ganja

Pada 20 Mei waktu setempat, sidang kedua untuk mantan anggota BTOB, Jung Ilhoon kembali digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 20 Mei 2021  |  15:24 WIB
Eks BTOB Ilhoon Dituntut 4 Tahun Penjara atas Jual Beli Ganja
Jung Ilhoon, saat membawakan lagi She's Gone. - youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pada 20 Mei waktu setempat, sidang kedua untuk mantan anggota BTOB, Jung Ilhoon kembali digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Melansir Koreaboo, Kamis (20/5/2021), jaksa penuntut menyatakan, “Kami meminta hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar 133 juta KRW (US$117.000) kepada terdakwa.

Menurut perwakilan hukum Ilhoon, “Terdakwa merenungkan tindakannya. Dia takut karena itu merupakan persidangan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan pada usia yang begitu muda dan dia mencoba untuk menghilangkan stresnya dengan cara yang salah.” 

Sebelumnya, pada persidangan pertama yang diselenggarakan pada 21 April lalu, Ilhoon mengakui semua tuduhan pembelian dan pengguaan ganja, serta meminta maaf atas perbuatannya. 

Jaksa penuntut mengungkapkan, Ilhoon dan tujuh orang kenalannya membeli dan menggunakannya sebanyak 161 kali selama 3 tahun.

Pada 30 Desember 2020, Cube Entertainment, agensi yang menaungi BTOB, mengumumkan Ilhoon tidak lagi menjadi bagian dari BTOB menyusul skandal ganjanya. Dalam pernyataan resmi mereka, Cube Entertainment membagikan bahwa itu juga atas keinginan Ilhoon, ia merasa bertanggung jawab, tidak ingin merusak citra grup lagi dan memutuskan untuk meninggalkan grup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ganja k-pop
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top