Petugas Kelurahan Lenteng Agung mengecek kondisi indekos di RW 08 yang dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien OTG dari kalangan masyarakat kurang mampu, Kamis (4/2/2021)./Antara
Health

Mengenal Karantina dan Isolasi Mandiri, Apa Bedanya?

Muhammad Khadafi
Minggu, 23 Mei 2021 - 10:29
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus Corona adalah melalui karantina dan isolasi mandiri. Meskipun memiliki tujuan yang sama, kedua kegiatan tersebut memiliki perbedaan mendasar. 

Lantas apa bedanya karantina dengan isolasi?

Mengutip laman situs covid19.go.id, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Penting dicatat bahwa karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika hasil test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Sementara itu, isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang positif terinfeksi virus Corona dan membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pelaku perjalanan untuk melakukan karantina 5x24 jam setelah kembali dari kampung halaman.

“Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat,” katanya saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro