Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah orang yang menandatangani petisi berjudul “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube” terus bertambah.
Hingga Senin (6/9/2021) pukul 14.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 400.000 orang, dari target 500.000. Petisi itu ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar melarang televisi mengundang Saipul Jamil.
Adapun, pada 2016 pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 8 tahun penjara akibat terjerat kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, Saipul mendapat remisi 30 bulan dan akhirnya bebas pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang, Jakarta.
Namun, yang membuat geram sejumlah pihak adalah pada saat keluar dari pintu gerbang penjara, Saipul justru disambut meriah dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan bak seorang pahlawan.
Sang pencetus petisi mempertanyakan alasan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara.
Bahkan, Saippul Jamil dikabarkan telah datang sebagai bintang tamu salah satu program stasiun tv nasional.
“Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!" bunyi salah satu bagian dari isi petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ditargetkan, petisi ini ditandangani oleh 500.000 orang sehingga menjadi pertimbangan bagi KPI untuk mengambil langkah tegas kepada Saipul Jamil yakni melarangnya tampil di televisi.
“Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan,” bunyi kalimat terakhir dalam petisi ini.
Pemboikotan tersebut berkaitan dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya, yakni pelecehan seksual anak di bawah umur. Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul terus menjadi sorotan.
Tidak hanya masyarakat biasa, sutradara kondang Angga Sasongko sebelumnya menyampaikan pemberhentian semua percakapan mengenai kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil.
"Menyikapi hadirnya Saiful Jamil di televisi dengan cara yang tidak menghormati korban, maka kami memberhentikan semua percakapan kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi terkait," kata Angga dalam akun Twitternya, dikutip Minggu (5/9/2021).
Kemunculan Saipul Jamil di televisi mendapat kecaman dari sejumlah pihak termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Prihatin karena pembebasan Syaiful Jamil diglorifikasi (dirayakan) seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran oleh berbagai media. Padahal, Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela," kata komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Saipul Jamil dihukum penjara dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama adalah pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016. Hukumannya diperberat di Pengadilan Tinggi menjadi lima tahun.
Hukuman itu ditambah tiga tahun lagi setelah dia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.
"Saya khawatir, para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara. Pelaku bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Berikutnya bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," ujarnya.
KPAI menyoroti kondisi korban dan keluarga yang akan sangat terpukul melihat Saipul Jamil disambut meriah dan berkeliling program televisi setelah bebas.
KPAI mengatakan seluruh pihak seharusnya berpihak dan mendukung korban dengan tidak menampilkan Saipul Jamil di televisi.
"Anak korban ataupun korban-korban kekerasan seksual lainnya menjadi makin takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya, psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," kata Retno.