Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Health

Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Aliftya Amarilisya
Minggu, 17 Oktober 2021 - 07:52
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu. Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Akan tetapi, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sayangnya, memang tidak disebutkan secara rinci apa saja penyakit yang dimaksud.

Kendati begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS. Nah, penting bagi Anda untuk kemudian mengetahuinya.

Dengan begitu, Anda pun sudah mengerti dan tidak kaget jika suatu hari nanti mendapati bahwa layanan kesehatan yang diakses ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat dan obat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro