Keramaian di salah satu sudut kawasan perbelanjaan di distrik Shibuya, Tokyo, Jepang, pada malam hari./Bisnis-Yusuf Waluyo
Travel

Intip Berbagai Aturan Karantina di Beberapa Negara

Intan Riskina Ichsan
Jumat, 3 Desember 2021 - 12:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Karantina atau memisahkan diri dari orang lain sangat direkomendasikan untuk orang-orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19. Karantina sangat penting terlebih untuk melindungi keluarga dan masyarakat sekitar.

Penerapan aturan karantina disesuaikan dengan kebijakan negara masing-masing dan telah menjadi standar wajib mengingat kasus Covid-19 belum usai. Berikut berbagai aturan karantina di sejumlah negara berbeda dilansir dari berbagai negara.

1. Jepang

Tindakan karantina diperkuat untuk semua orang yang masuk dengan mempertimbangkan elemen-elemen tentang COVID-19. Semua pengunjung lintas negara harus karantina selama 10 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Karantina. Selain itu, mereka yang memperoleh hasil negatif dari semua tes COVID-19 yang dilakukan pada hari ketiga, keenam, dan kesepuluh sejak masuk ke Jepang, dapat meninggalkan fasilitas, tetapi tetap harus karantina mandiri selama sisa waktu 14 hari.

2. Minnesota

Orang yang divaksinasi lengkap dalam seri dua dosis dan telah terpapar pada orang dengan Covid-19 tidak perlu dikarantina. Namun, mereka harus diuji lima sampai tujuh hari setelah terpapar bahkan jika mereka tidak memiliki gejala. Mereka juga harus memakai masker di dalam ruangan di depan umum sampai mereka mendapatkan hasil tes negatif atau selama 14 hari setelah paparan.

Orang yang perlu dikarantina adalah orang yang berada dalam jarak 6 kaki dari seseorang yang menularkan Covid-19 selama total 15 menit atau lebih selama sehari, orang yang tinggal di rumah yang sama dengan seseorang dengan Covid-19, orang yang melakukan kontak fisik, dan orang yang terpapar langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang menularkan Covid-19.

3. Kanada

Pengunjung harus melaksanakan karantina selama 14 hari walaupun sudah divaksinasi penuh. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan vaksin maka akan ditolak masuk ke Kanada.

Tempat vaksinasi harus ditentukan sendiri dengan syarat bisa tinggal selama 14 hari atau lebih, memiliki akses ke kebutuhan hidup, termasuk air, makanan, obat-obatan tanpa meninggalkan tempat karantina, dapat menghindari kontak dengan orang lain, dan tidak ada kunjungan dari keluarga atau tamu.

4. Norwegia

Karantina harus dilaksanakan selama 10 hari setelah kedatangan di Norwegia, untuk semua pengunjung. Mereka harus tinggal di hotel karantina sampai mereka mendapatkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil paling cepat 3 hari setelah kedatangan. Metode pengujian yang disetujui adalah PCR.

5. Qatar

Pengunjung yang telah divaksinasi penuh, di dalam atau di luar Qatar akan dibebaskan dari karantina saat tiba di Qatar. Dengan syarat hasil PCR negatif dalam waktu 72 jam sebelum kedatangan ke Qatar. Bagi yang baru pulih dari Covid-19 juga tidak perlu karantina asalkan sudah 14 hari telah berlalu sejak tanggal pemulihan. Bagi yang belum sepenuhnya divaksinasi atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin, maka harus karantina di hotel selama 7 hari setelah tiba.

6. Swiss

Siapa pun yang memasuki Swiss dari negara-negara yang mengkhawatirkan harus menunjukkan hasil tes negatif dan karantina selama 10 hari.

Negara tersebut adalah Angola, Australia, Belgia, Botswana, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Eswatini, Hongkong, Israel, Jepang, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Belanda, Nigeria, Portugal, Afrika Selatan, Britania Raya, Zambia, dan Zimbabwe.

7. Estonia

Semua orang yang memasuki Estonia dari negara-negara yang diakui berisiko tinggi penyebaran varian Omicron COVID (Afrika Selatan, Botswana, Malawi, Lesotho, eSwatini, Namibia, Mozambik, Zimbabwe, Mesir, dan Turki dikenakan karantina 10 hari.

Orang yang tidak divaksinasi dapat mempersingkat periode isolasi diri 10 hari, jika mereka melakukan tes SARS-CoV-2 dengan hasil negatif segera setelah tiba di Estonia dan melakukan tes RT-PCR SARS-CoV-2 kedua tidak lebih awal dari pada hari keenam setelah yang pertama dan hasil tes kedua juga negatif.

Anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun yang belum divaksinasi tidak perlu karantina. Dengan syarat mereka mengikuti tes segera dan negatif setelah tiba di Estonia. Mereka harus tetap tinggal di tempat tinggal sampai mereka menerima hasil tes negatif.

8. Argentina

Penumpang yang memasuki Argentina yang telah berada di mana saja di benua Afrika dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan mereka ke negara itu harus menjalani karantina wajib selama 14 hari setelah mendarat.
Mereka juga harus menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap dan tes PCR negatif dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Argentina, mereka harus menjalani tes antigen. Wisatawan yang bukan warga negara atau penduduk Argentina akan diminta untuk membuktikan bahwa mereka memiliki asuransi kesehatan yang akan menanggung Covid-19.

9. Australia

Pejabat Australia telah menangguhkan semua penerbangan masuk dan keluar ke Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Seychelles, Afrika Selatan dan Zimbabwe selama setidaknya 14 hari dan telah melarang orang asing dengan riwayat perjalanan ke lokasi ini dalam dua minggu sebelumnya dari memasuki.

Aturan karantina masih berlaku untuk beberapa orang yang diizinkan masuk ke negara itu. Warga negara Australia dan pemegang visa yang divaksinasi lengkap dapat masuk, tetapi orang asing harus dikarantina di hotel hingga 14 hari. Beberapa penduduk setempat diizinkan untuk dikarantina di rumah, tetapi setiap negara bagian memiliki pedomannya sendiri.

Sementara itu, negara bagian Tasmania melarang orang yang pernah berada di luar negeri -- kecuali Pulau Selatan Selandia Baru -- untuk masuk.

10. Chile

Chili telah melarang masuknya siapa saja yang telah menghabiskan waktu dalam 14 hari terakhir di Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe. Penduduk Chili yang telah menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak harus tunduk pada pengujian pada saat kedatangan dan karantina selama tujuh hari.

11. Hong Kong 

Hong Kong, sementara itu, memperkuat pembatasan yang sudah ketat, melarang orang asing yang telah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, dan Zimbabwe dalam 21 hari terakhir. Setiap penduduk Hong Kong yang datang dari negara-negara Afrika selatan harus menghabiskan tujuh hari di fasilitas karantina pemerintah di mana mereka akan menjalani tes virus setiap hari dan dipantau oleh para profesional kesehatan. Setelah tujuh hari, mereka akan diminta untuk melanjutkan karantina selama 14 hari di hotel yang ditunjuk.

12. Denmark

Denmark telah menyarankan warganya untuk tidak melakukan semua perjalanan ke Angola, Malawi, Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Zimbabwe, Botswana, dan Namibia, dan memperkenalkan 10 karantina dan pengujian wajib bagi siapa saja yang telah mengunjungi mereka dalam 10 hari terakhir.

Semua pelancong yang telah tinggal di salah satu dari tujuh negara dalam waktu 10 hari sebelum masuk ke Denmark harus diuji dan diisolasi selama 10 hari setelah masuk, menurut Kementerian Luar Negeri Denmark. Isolasi dapat diputuskan pada hari ke-6 setelah dua kali tes PCR negatif (pada hari ke-4 dan ke-6).

Orang asing tanpa tempat tinggal permanen di Denmark harus memiliki tujuan yang layak untuk bepergian ke Denmark dan hanya dapat masuk jika mereka dapat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal 72 jam sebelum waktu masuk, menurut Kementerian Luar Negeri.

13. Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyampaikan masa karantina penumpang pesawat dari saat ini diperpanjang menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari untuk mengantisipasi virus Corona varian Omicron. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk sebelumnya, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Adapun, 11 negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang aturan karantina tersebut guna mengantisipasi masuknya Virus Omicron dari yang semula hanya 3 hari menjadi 7 hari.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro