Ilustrasi pria menerima suntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Freepik
Health

Pernah Positif Covid-19? Ini Syarat Vaksin Booster Sesuai Anjuran Kemenkes

Alifian Asmaaysi
Selasa, 8 Maret 2022 - 19:17
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksin dosis ketiga atau booster dianggap penting untuk meningkatkan antibodi secara penuh agar terhindar dari Covid-19. Tak terkecuali untuk masyarakat yang menjadi penyintas Covid-19.

Lantas pertanyaan muncul bagi sebagian dari kita yang positif Covid-19: kapan waktu yang tepat untuk melakukan booster?

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bagi masyarakat penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit (bergejala ringan) bisa mendapatkan vaksinasi booster sebulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, penyintas yang dirawat di rumah sakit (gejala berat) perlu menunggu setidaknya 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Dari data yang dirilis oleh @kemenkes_ri, Vaksin booster heterolog sendiri merupakan vaksin yang disuntikan dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dari vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Sedangkan Vaksin booster homolog adalah vaksin booster yang disuntikan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dari vaksinasi dosis primer pertama dan kedua.

Jenis vaksin booster heterolog Covid-19 yang tersedia bagi masyarakat umum yaitu, dua dosis Astrazaneca dan setengah dosis Moderna, dua dosis Astrazaneca dengan setengah dosis Pfizer, dua dosis Sinovac dengan setengah dosis Moderna, dan dua dosis Sinovac dengan setengah dosis Pfizer.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro