Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Health

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Aliftya Amarilisya
Kamis, 10 Maret 2022 - 13:03
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Selain layanan rawat jalan, pengobatan gigi, ambulan, dan kegawatdaruratan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tindakan operasi.

Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi pada dasarnya dapat dijamin BPJS.

Namun, ada prosedur yang harus diikuti oleh para pasien untuk mendapatkan manfaat penanggungan biaya operasi ini. Pertama, Anda harus melakukan pengobatan di faskes tingkat satu terlebih dahulu.

Setelahnya, dokter dari faskes pertama pun akan memberikan surat rujukan jika memang diperlukan tindak operasi. Nantinya, surat rujukan operasi tersebut ditujukan ke bagian spesialis di rumah sakit.

Kemudian, jika kondisi Anda memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.

Beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi amandel
2. Operasi batu empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi lambung
13. Operasi mata
14. Operasi miom
15. Operasi odontektomi/gigi impaksi
16. Operasi pencabutan pen
17. Operasi penggantian sendi lutut
18. Operasi timektomi
19. Operasi tumor
20. Operasi usus buntu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro