Bisnis.com, SOLO - Selain pelayanan kesehatan non-spesialistik dan persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan perawatan gigi dan mulut.
Adapun perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan ini sendiri cukup banyak dan tentunya bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama atau tingkat lanjutan.
Nah, berdasar peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung:
1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi;
3. Premedikasi (pengobatan awal untuk mengatasi sakit gigi);
4. Kegawatdaruratan oro-dental;
5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi;
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
7. Obat-obatan pasca-ekstraksi (pencabutan gigi);
8. Tumpatan atau penambalan dengan bahan komposit/GIC;
9. Scaling gigi (pembersihan karang gigi) setahun sekali.
Selain perawatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa pembuatan gigi palsu. Namun, perlu diketahui bahwa tak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Protesa gigi atau gigi palsu hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Adapun prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan perawatan gigi dan mulut dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan
2. Datang ke faskes pertama
3. Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
Nantinya, dokter akan memberikan surat rujukan yang bisa Anda gunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes terkait, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.