Pengusaha Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (14/3/2022)./Instagram @_rudysalim
Entertainment

Blak-blakan! Rudy Salim Ungkap Sebab Kemarahan Korban Indra Kenz

Aliftya Amarilisya
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:05
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Pengusaha Rudy Salim buka suara terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz. Ia mengatakan, bukan perjudian yang membuat para korban Indra Kenz marah, melainkan karena Indra Kenz menipu mereka.

“Kalau judi kan kita tahu, bisa kalah atau menang. Ini masalahnya ditipu. Kalau lu pasang duit gede, dikalahin,” ucap Rudy Salim dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, dikutip pada Rabu (23/3/2022).

Rudy lantas menuturkan bagaimana cara Indra Kenz membuat para korbannya merugi.

"Disinyalir di aplikasi yang mereka publish, di meta data bisa diubah. Tergantung orang ini, jadi ada bandarnya. Dibikin kalah, ya marahlah orang,” kata Rudy.

Sang bandar tersebutlah, ungkap Rudy, yang kemudian bakal mengatur pihak yang menang dan yang akan kalah. Kemungkinan, mereka yang menaruh uang sedikit akan dimenangkan, sedangkan yang memberikan uang banyak sebaliknya.

“Lu punya duit, lu dikalahin. Wah ini nge-bitnya tinggi [kita kalahin] itu yang bikin orang marah-marah,” ujar Rudy Salim.

Di sisi lain, Rudy pun mengungkap bahwa Indra Kenz tidak pernah membeli Lamborghini dan Rolls Royce darinya. Ia mengatakan, Indra Kenz hanya meminjam dua mobil mewah tersebut guna konten YouTube.

“Tidak bos, [Lamborghini dan Rolls Royce] itu hanya untuk konten. Yang beli hanya Tesla-nya, itu pun minta diskon,” ujar Rudy Salim kepada Deddy Corbuzier.

Lepas dari itu, dikutip dari Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini memperpanjang masa penahanan Indra Kenz di rumah tahanan Bareskrim, Jakarta, hingga 25 April 2022.

Bareskrim menjerat Indra Kenz dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro