Bisnis.com, JAKARTA - Ini merupakan tahun ketiga masyarakat menjalani ibadah puasa di tengah pandemi covid.
Pemerintahpun saat ini masih menggalakkan program vaksinasi baik dosis 1, 2 dan booster.
Lantas apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?
Dikutip dari nu.or.id, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau lengan kanan. Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.
Dengan begitu, vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan. Hal ini mengingat cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.
Sebagaimana dilansir NU Online, hal tersebut diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dengan mendasarkan pandangannya pada kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini.
"Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).