Inhaler/klikdokter
Health

Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa?

Mia Chitra Dinisari
Senin, 11 April 2022 - 15:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. 

Salah satu penyakit ringan yang kerap melanda orang yang sedang berpuasa adalah hidung mampet atau tersumbat akibat pilek dan batuk. Akibatnya, orang yang sedang diserang kedua penyakit ringan tersebut biasanya akan terganggu aktivitasnya.

Biasanya, salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meringankan hidung mampet atau tersumbat adalah dengan menghirup inhaler maupun minyak angin. Hal ini dipilih karena aroma menthol maupun mint yang menyejukkan dianggap bisa meringankan gejala hidung tersumbat.

Namun yang jadi pertanyaan, bolehkah orang yang sedang berpuasa menghirup inhaler? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat sebab mereka khawatir bahwa menggunakan inhaler bisa membatalkan puasa.

Dilansir dari NU Online, rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

Dalam hal ini, definisi dari ‘ain yang bisa membatalkan puasa itu bisa bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?

Dalam keterangan di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Hal ini kemudian diperjelas oleh para ulama yang menyatakan bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

 “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa),” jelas Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Kesimpulannya, orang yang sedang berpuasa kemudian mengharuskan dirinya untuk menghirup sesuatu bau-bauan seperti inhaler dan minyak angin, maka puasanya tidak batal.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro