Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pemantau kualitas udara IQAir menemukan bahwa Indonesia berada di urutan ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi dan di urutan pertama sebagai negara dengan polusi udara yang tinggi di Asia Tenggara.
Dikutip dari situs organisasi kesehatan dunia (world health organization/WHO), mayoritas polusi udara bersumber dari aktivitas manusia seperti pembakaran pada aktivitas rumah tangga, limbah asap pada fasilitas industri, kebakaran hutan, dan asap kendaraan bermotor.
Sejumlah aktivitas masyarakat di Tanah Air turut meningkatkan polusi udara, seperti aktivitas rumah tangga mulai dari pembakaran sampah sembarangan dan aktivitas memasak menggunakan kompor berbahan bakar batu bara, minyak tanah, kotoran hewan, dan limbah tanaman.
Menurut WHO ada sekitar 2,6 miliar orang yang terpapar polusi udara akibat aktivitas tersebut.
Bahkan, penggunaan cat dinding dan produk rumah tangga lainnya juga berpotensi menyebabkan polusi udara. Produk cat dinding mengandung volatile organic compounds (VOC) yang dapat membahayakan kesehatan, terutama pada anak-anak dan orang yang menderita asma atau alergi.
Selain itu, polusi udara juga disumbangkan melalui limbah asap fasilitas industri, di mana asap dari pembakaran hasil aktivitas industri menimbulkan polusi udara di luar ruang yang akan membahayakan kesehatan.
“Asap dari aktivitas industri yang keluar dari pabrik mengandung polutan seperti nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan hidrokarbon. Ketika polutan tersebut menguap ke udara dan bercampur dengan uap air, maka akan berubah menjadi asam dan kemudian jatuh kembali ke bumi sebagai hujan asam,” tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (17/5/2022).
Alhasil, laporan tersebut melanjutkan endapan kering yang terbentuk dari hujan asam dapat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia seperti masalah pernapasan, sakit kepala, iritasi hidung dan mata.
Selain itu, air keran yang terkontaminasi asam dapat merusak otak. Tingkat asam yang intensif dapat menimbulkan masalah kesehatan pada jantung dan paru-paru seperti asma dan bronkitis, hingga kanker.
Selanjutnya, kebakaran hutan juga mendorong peningkatan polusi udara di Indonesia. Asap kebakaran hutan yang terhirup dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius pada sistem pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, serta penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Campuran gas, zat kimia, partikel debu, dan bahan-bahan lain pada asap kebakaran hutan dapat menurunkan kualitas udara di wilayah sekitar bencana.
Akibatnya, penduduk yang tinggal di wilayah tersebut lebih berisiko mengalami masalah kesehatan jangka panjang karena kualitas udara yang buruk di antaranya penyakit ginjal, diabetes, masalah kesuburan, dan peningkatan tekanan darah. Beberapa penelitian juga menemukan adanya peningkatan risiko gangguan saraf seperti penyakit Alzheimer.
Terakhir, polusi udara kian meningkat lantaran dipicu asap kendaraan bermotor, sebab zat buang kendaraan bermotor mengandung sulfur dioksida yang dapat membahayakan sistem pernapasan dan fungsi paru-paru.
Sulfur dioksida yang menguap dan bercampur dengan air akan membentuk asam sulfat sebagai komponen utama hujan asam. Sebagaimana diketahui, hujan asam juga berdampak buruk terhadap kesehatan.
Senyawa lain yang terkandung dalam asap kendaraan juga seperti benzena, arsenik, dan formaldehyde yang memiliki sifat karsinogenik sehingga meningkatkan risiko kanker.
Selain itu, beberapa penelitian menyebutkan asap kendaraan bermotor memiliki kaitan dengan penyakit otak dan saraf seperti stroke dan demensia.
Sekadar informasi, polusi udara adalah kontaminasi lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, yang diakibatkan oleh partikel kimia, fisik, atau biologi yang mengubah karakteristik alami atmosfer.
Polusi udara merupakan ancaman yang besar bagi kondisi iklim dan juga kesehatan masyarakat yang antara lain dapat mengakibatkan penyakit stroke, jantung, kanker paru-paru, dan gangguan pernapasan kronis.
WHO memperkirakan sebanyak tujuh juta orang meninggal dunia setiap tahun karena penyakit yang disebabkan oleh polusi udara. Polusi udara juga berisiko mengakibatkan kecacatan fisik pada masyarakat yang terpapar dalam jangka waktu yang panjang.