Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan menipisnya minyak sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, polusi yang ciptakan udara tak sehat serta pemanasan global yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, membuat inovasi kendaraan berbasis listrik kian dilirik.
Kendaaran listrik ini mulai marak di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indonesia yang menurut data dari bps.go.id jumlah penduduknya mencapai 273,5 juta jiwa dan jumlah kendaraan bermotor mencapai 136 juta, telah menyampaikan kesiapannya untuk memasuki era penggunaan kendaraan berbasis listrik.
Dilansir dari website Kementrian Perindustrian, untuk mendukung kesiapan memasuki era penggunaan kendaraan berbasis listrik, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) untuk mengatur roadmap atau peta jalan. Dan pemerintah juga mengatur ciri-ciri pelat nomor kendaraan listrik, berbeda dan lebih khas dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Berikut ciri-ciri pelat nomor kendaraan listrik berdasarkan informasi dari Diskominfo Kota Bogor:
Memiliki Warna Biru pada Bagian Bawah Pelat Nomor
Pelat nomor kendaraan listrik memiliki warna biru atau lebih tepatnya garis biru yang memenuhi bagian bawah pelat nomor atau ruang penulisan masa berlaku pelat nomor. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kendaraan listrik.
Selain itu, warna biru juga dianggap sebagai warna yang senada dengan tujuan dari program kendaraan berbasis listrik, yaitu mengurangi polusi udara juga mengurangi pemanasan global. Berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional yang pada umumnya hanya memiliki satu warna saja.
Warna Dasar Pelat Nomor Tetap Sama
Meskipun ada tambahan warna biru, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelat nomor kendaraan pribadi tetap didominasi warna hitam, seperti kendaraan pribadi pada umumnya, hanya saja ditambahkan warna biru pada ruang penulisan masa berlaku pelat nomor. Begitupun dengan warna kendaraan putih, kuning, merah dan juga hijau, tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.