Polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa Demonstran anti-pemerintah saat mengambil alih kantor Perdana Menteri di Sri Lanka, Rabu (13/7/2022). Reuters/NurPhoto/Thilina Kaluthotage
Health

Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian, Jika...

Wibi Pangestu Pratama
Minggu, 2 Oktober 2022 - 10:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gas air mata dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kematian, karena terjadinya gangguan pernafasan.

Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Agus Dwi Susanto menjelaskan bahwa paparan gas air mata bisa memberikan efek dalam berbagai tingkatan terhadap tubuh seseorang. Efeknya dapat terasa di luar maupun hingga ke pernapasan.

Agus menjelaskan bahwa paparan gas air mata dapat menyebabkan iritasi dari hidung, tenggorokan, sampai dengan saluran napas bawah. Saluran pernafasan bisa terpengaruh oleh paparan gas tersebut.

“Gejala dari hidung berair, rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, nyeri dada, sesak napas,” ujar Agus pada Minggu (2/9/2022).

Dia yang merupakan Direktur Utama RSUP Persahabatan memperingatkan bahwa dalam konsentrasi tinggi, gas air mata dapat menimbulkan efek sangat serius, yakni kematian.

“Risiko kematian bisa terjadi bila menghirup dalam konsentrasi tinggi,” ujarnya.

Gas air mata menjadi tagar perbincangan utama (trending) di Twitter setelah adanya tragedi Liga 1 antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/9/2022) malam. Pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang itu berujung keributan antarpendukung.

Suporter memasuki lapangan dan terjadi keributan. Aparat keamanan memukul mundur pendukung yang berada di tengah lapangan ke arah tribun, tetapi setelah itu terlihat penembakan gas air mata ke arah lapangan.

Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian, Jika...

Polda Jatim membenarkan bahwa pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah lapangan. Gas itu pun kemudian menyelimuti salah satu sisi tribun penonton.

“Massa semakin anarkis sehingga menyebabkan 2 petugas kepolisian meninggal dunia. Kemudian petugas melakukan tembakan gas air mata ke arah massa,” dikutip dari keterangan resmi Polda Jatim.

Fédération Internationale de Football Association (FIFA) secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion untuk tujuan apapun. Ketentuan itu tercantum dalam dokumen FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam Bab III mengenai pengurus pertandingan (stewards), FIFA menetapkan larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan. Bahkan, gas air mata dilarang untuk dibawa ke stadion.

“Tidak boleh ada senjata api atau gas air mata yang dibawa atau digunakan [no firearms or crowd control gas shall be carried or used],” tertulis dalam poin 19b Bab III FIFA Stadium Safety and Security Regulations, dikutip pada Minggu (2/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro