Bisnis.com, JAKARTA - Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan produsen obat sirup diimbau membatasi penggunaan 4 zat pelarut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa BPOM melarang kandungan 4 zat dalam sirop obat. Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menegaskan, zat pelarut tambahan itu meliputi propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, tidak dilarang penggunaannya oleh BPOM.
Tetapi, keempat zat pelarut tambahan tersebut dibatasi penggunaannya, sesuai dengan aturan batas toleransinya.
Yang dibolehkan adalah pelarut dan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol itu dibolehkan dan desain ya tapi mereka bisa mengandung pencemar dengan batasan" ungkap Penny dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (27/10/2022).
Penny juga menambahkan, sesuai denhan ketentuan, dua zat yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai pelarut dalam sirop obat adalah etilen glikol dan dietilen glikol.
"Seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat," tambah Penny.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan, 133 produk obat yang pada konferensi pers Minggu (23/10/2022) diumumkan sebagai obat yang aman dikonsumsi, tidak mengandung keempat zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan ataupun gliserin.
"Sudah kami sampaikan sebanyak 133 ini list produk yang tidak menggunakan empat pelarut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan juga gliserin, sehingga dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Penny.