Bisnis.com, JAKARTA - Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan bahwa obat dalam sediaan sirup kering atau dry syrup serta cairan oral termasuk obat yang aman.
Sebab, obat dalam dua sediaan tersebut tidak mengandung empat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.
"Tambahan informasi untuk obat yang berbentuk sirup kering atau dry sirup dan juga cairan oral, kami perlu sampaikan bahwa produk-produk tersebut memang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, sehingga bisa aman digunakan," tutur Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (27/10/2022).
BPOM juga menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Karena itu, obat jenis ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Lalu, apa itu obat dalam sediaan dry sirup atau sirop kering?
Mengutip laman pharmaguideline, obat dalam sediaan sirop kering adalah obat yang terkandung dalam bentuk bubuk, lalu ketika akan diminum, barulah dilarutkan dalam air.
Bentuk obat dalam sediaan ini membantu anak-anak, serta lebih aman untuk disimpan dibandingkan menyimpan obat-obatan cair, terlebih antibiotik.
Saat memproduksi obat dalam sediaan sirop kering, bahan yang kering harus memiliki konsentrasi bahan yang sama. Agar obat tidak pecah menjadi campuran yang tidak homogen ketika dilarutkan, sehingga tidak menyebabkan kesalahan dosis.
Menurut Kemenkes, sirup kering adalah obat serbuk yg harus dilarutkan dahulu dg air minum dlm ukuran terntentu. Suspensi atau larutan ini biasanya mengandung antibiotik, harus dihabiskan & hanya dpt digunakan maksimal 7 hari setelah dilarutkan