Cara Menghitung THR dan Ketentuannya yang Perlu Dipahami (pixabay)
Relationship

Cara Menghitung THR dan Ketentuannya yang Perlu Dipahami

Nuraini
Rabu, 12 April 2023 - 17:04
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya atau THR merupakan salah satu hal yang dinanti banyak orang menjelang hari raya. Lantas, apa yang dimaksud dengan THR? Dan kapan waktu pemberian THR? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Arti THR

THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya sebelum  hari raya keagamaan. Dalam aturan THR disebutkan bahwa pemberian THR wajib dilakukan oleh seluruh pengusaha kepada pegawainya.

THR menjadi sebuah upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya agamanya. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022, disebutkan THR keagamaan diberikan kepala pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih dan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kapan THR Turun?

Dalam surat edaran tersebut juga diterangkan waktu pemberian THR dari perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya. Uang THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cara Menghitung THR

Menurut peraturan yang berlaku, perhitungan THR di Indonesia disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. pekerja yang sudah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus dan belum mencapai 12 bulan, maka THR yang didapat sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

(Masa kerja ÷ 12) x upah 1 bulan

Adapun contoh perhitungan THR untuk karyawan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, seperti berikut:

Agus bekerja di sebuah Startup selama 7 bulan dengan gaji pokok Rp3.500.000. Berapakah THR yang diterima Agus?

THR = (Masa kerja ÷ 12) x upah 1 bulan

THR = (7 ÷ 12) x 3.500.000

THR = Rp2.041,667

Bolehkah THR dalam Bentuk Barang?

Lazimnya, THR diberikan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tak jarang ada perusahaan yang memberikan bingkisan atau barang kepada pegawainya menjelang hari raya.

Lantas, apakah THR boleh diberikan dalam bentuk barang? Menjawab pertanyaan tersebut, Kemnaker dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya menerangkan bahwa, THR keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang sesuai ketentuan menggunakan mata uang rupiah. Jadi, parsel atau barang lainnya yang diberikan sebelum hari raya bukan termasuk THR.

Apakah THR Terkena Pajak?

Penghasilan yang didapatkan seorang karyawan biasanya sudah dipotong pajak penghasilan atau PPh. Namun, apakah uang THR juga terkena pajak?

Dalam PER-16/PJ/2006 dan KEP-545/PK/2000, THR tetap dikenakan pajak karena uang THR tersebut termasuk tunjangan yang masuk dalam objek pajak penghasilan PPh21.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan terkait THR yang terkena pajak. Adapun ketentuan yang dimaksud, seperti berikut:

  • THR dikenakan pajak, apabila penerimanya memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.
  • Pajak penghasilan atas THR sama seperti pajak upah pekerja karena THR masuk dalam objek pajak PPh21.

Pajak THR tersebut dikenakan kepada pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta. Akan tetapi, pajak PNS sudah dipotong otomatis oleh pemerintah. Sedangkan pajak karyawan swasta menjadi beban sendiri.  

Itulah penjelasan seputar THR mulai dari pengertian, peraturan, hingga perhitungannya. Informasi tersebut penting untuk dipahami pemberi kerja maupun pegawai. Dengan demikian, hak dan kewajiban bisa ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro