Apakah Muntah Membatalkan Puasa_ Ini Penjelasannya (freepik)
Health

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Nuraini
Selasa, 18 April 2023 - 16:21
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian diantara kita pasti pernah mengalami kondisi mual dan ingin muntah. Muntah bisa terjadi ketika seseorang sedang mabuk perjalanan ataupun sedang tidak enak badan.

Hal ini bisa menimbulkan kebingungan kalau terjadinya di bulan Ramadan sehingga sebagian orang mempertanyakan, apakah muntah membatalkan puasa

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat dua jawaban yang berbeda tergantung dari sengaja atau tidaknya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Apakah Muntah Membatalkan Puasa

Muntah adalah sebuah kondisi saat tubuh mendapatkan dorongan kuat untuk mengeluarkan isi perut melalui mulut. Muntah dapat terjadi karena disengaja dan tidak disengaja yang menandakan bahwa seseorang tersebut sedang mengalami masalah kesehatan. 

Muntah saat puasa patut diperhatikan sebabnya. Pasalnya, dikhawatirkan penyebab tersebut dapat membatalkan puasa. Terdapat dua hukum muntah saat puasa yakni batal dan tidak membatalkan puasa, keduanya tergantung daripada disengaja atau tidaknya muntah tersebut. 

Apabila seseorang muntah dengan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Berbeda dengan muntah secara sengaja, maka jelas puasanya batal dan harus diqadha. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Daud no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dapat disimpulkan bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa sehingga harus diganti dengan puasa di hari lain selain bulan Ramadan. Sedangkan, muntah tidak sengaja tidak akan membatalkan puasa Ramadan. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266).

Maksudnya, muntah membatalkan puasa bisa terjadi pada kondisi mual yang dipaksa-paksa supaya muntah. Sebaliknya, apabila seseorang dikuasai diri oleh muntah atau mual tanpa dipaksa sudah terlanjur mengeluarkan muntahannya saat puasa, maka orang tersebut masih diperbolehkan melanjutkan puasanya hingga berbuka. Dengan kata lain, kondisi tersebut tidak membatalkan puasa dengan syarat muntahannya tidak tertelan. 

Hukum Muntah saat Puasa

Hukum muntah saat puasa dapat dilihat juga dari tertelannya muntahan. Seperti yang kita ketahui bahwa sesuatu yang membatalkan puasa salah satunya apabila menelan sesuatu secara sengaja, termasuk muntahan. 

Nah, muntah membatalkan puasa apabila terjadi mual dan muntah, tetapi muntahannya dengan sengaja tertelan. Jika muntahan tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal.

Jadi, walaupun mengalami mual dan ingin muntah, bersikaplah dengan biasa-biasa saja dan tidak melebih-lebihkan. Maksudnya, jika merasa mual dan ingin muntah, maka jangan sampai dicegah-cegah ataupun jangan sampai dipaksa-paksa untuk muntah. 

Kalau mual dan memaksakan diri untuk tidak muntah, khawatirnya dapat membahayakan diri sendiri. Sedangkan kalau mual dan memaksakan diri untuk muntah, hal ini dapat membatalkan puasa. Jadi, biarkan saja muntah keluar secara alami tanpa perlu untuk dipaksa-paksa. 

Demikian penjelasan mengenai hukum muntah saat puasa. Dari penjelasan tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa muntah bisa membatalkan dan tidak membatalkan puasa, tergantung dari sengaja atau tidak dan tertelan atau tidak. 

Penjelasan tersebut penting untuk diketahui dan dipahami, agar kita bisa menjalani ibadah puasa dengan sempurna. Sementara itu, untuk menghindari muntah saat puasa, kita perlu menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat selama bulan Ramadhan. 

Itulah penjelasan dan hukum mengenai apakah muntah membatalkan puasa.

Penulis : Nuraini
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro