Kasino di Marina Bay Sands Singapura/hotels.online.com.sg
Entertainment

Turis WNI Dihukum 4 Bulan di Penjara Singapura, Usai Cairkan 8 Tiket Slot Judi di Kasino

Arlina Laras
Rabu, 21 Juni 2023 - 17:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang turis Indonesia Andri Parulian Silitonga (27) dihukum empat bulan penjara di Singapura karena mencairkan tiket slot yang dia temukan di lantai kasino. 

Awalnya, dia melihat delapan tiket mesin slot tergeletak di Marina Bay Sands Casino di Singapura. Tiket-tiket tersebut memang dapat digunakan untuk bermain mesin slot atau dicairkan dengan nilai nominalnya.

Silitonga pun dengan cepat mengambil tiket-tiket tersebut dan memutuskan untuk menukarkannya di kasino. 

Dia berhasil menukarkan semua tiket dengan total nilai nominal US$17.900 atau Rp268,5 juta. Setelah itu, dia pergi ke Bandara Changi dengan niat untuk melarikan diri dari negara itu pada malam harinya.

Kronologi Awal 

Pejabat Penuntut Negara Lim Yeow Leong membenarkan terkait fakta bagaimana tiket-tiket mesin slot tersebut jatuh ke lantai dan bagaimana dia mengambil tiket-tiket tersebut dan menukarkannya dengan uang tunai di kasino.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa pada tanggal 26 Maret, seorang duta mesin slot dari Marina Bay Sands Casino membawa sebuah folder yang berisi delapan tiket mesin slot ketika hendak masuk ke Ruang Ruby. 

Akan tetapi, tanpa disengaja, dia menjatuhkan delapan tiket tersebut di dekat pintu masuk ruangan tersebut. Tiket-tiket tersebut memiliki nilai masing-masing sebesar 3.000 dolar Singapura atau Rp33,5 juta.

Saat itu, dia baru saja tiba di kasino dan berniat masuk ke Ruang Ruby untuk berjudi. Namun, ketika dia melihat tiket mesin slot tergeletak di lantai, dia mengambilnya tanpa berniat mengembalikannya atau menyerahkannya ke keamanan kasino. 

Tindakan ini terekam oleh kamera televisi sirkuit tertutup yang ada di kasino.

Setelah mengambil tiket-tiket tersebut, dia segera menuju empat mesin pencairan yang ada di kasino. 

Di sana, dia menukarkan tiket-tiket tersebut dan menerima total uang tunai sebesar 24.000 dolar Singapura atau Rp268,3 juta.

"Itu milik Tham Wan Nyit, seorang manajer yang bertanggung jawab atas pengoperasian mesin slot di kasino," ujar Lim.

Setelah meninggalkan kasino, dia pun pergi ke Bandara Changi dengan niat untuk membeli tiket pesawat kembali ke Jakarta. Sayangnya, dia tidak dapat menemukan tiket yang tersedia.

Dia pun terpaksa bermalam di bandara dan meminta bantuan seorang teman untuk mentransfer 2.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp22,3 juta ke rekening banknya di Indonesia keesokan harinya.

Janjian pun terlaksana, dia akhirnya bertemu dengan sang teman di Tampines Mall, sebuah pusat perbelanjaan di Singapura timur, dan menyerahkan uang tersebut. 

Tak berhenti sampai di situ, dia juga memilih pergi ke kantor layanan pengiriman uang Western Union terdekat. 

Di sana, dia mengirim 3.000 dolar Singapura ke rekening banknya sendiri di Indonesia dan 2.000 dolar Singapuraa ke rekening bank pacarnya di Indonesia.

Selang sehari, dia kembali terlacak, di mana dia melakukan dua pengiriman uang lagi, yaitu mengirimkan 8.000 dolar Singapura atau Rp89,4 juta ke rekeningnya sendiri dan 2.000 dolar Singapura ke rekening temannya.

Penangkapan Silitonga Andri Parulian

Tham, manajer yang kehilangan tiket mesin slot pada malam 26 Maret 2023 langsung melapor kejadian tersebut ke polisi setelah melihat rekaman CCTV yang mengidentifikasi Silitonga sebagai pelaku.

Setelah beberapa hari, dia mencoba melewati imigrasi untuk naik pesawat kembali ke Indonesia.

Namun, ketika dia mencoba melewati imigrasi untuk naik penerbangan kembali ke Indonesia, dia ditandai sebagai stop list oleh pihak berwenang karena mengambil tiket mesin slot tersebut. 

Akibatnya, Andri Parulian ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan penyalahgunaan uang secara tidak jujur.

Petugas imigrasi dengan cepat mencegah dia untuk pergi dan mengarahkannya untuk melapor ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Saat diminta untuk mengembalikan 17.000 dolar Singapura atau US$11.680 atau Rp175,4 juta yang telah dia kirimkan, Silitonga menolak untuk melakukannya. 

Dia juga menolak memberi tahu polisi apa yang dia lakukan dengan sisa uang tersebut. Sebagai hasilnya, uang sebesar 24.000 dolar Singapura atau Rp268,1 juta tidak dikembalikan dan tidak ada restitusi yang dilakukan.

Saat diadili, dia tidak diwakili oleh pengacara dan meminta maaf kepada mereka yang terkena dampak tindakannya. 

Dalam upayanya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, dia memohon kepada Hakim Distrik Crystal Tan. 

Meskipun hakim mencatat penyesalan yang ditunjukkan olehnya, namun hakim tersebut menyatakan dia tetap harus mempertimbangkan posisi hukuman yang diajukan oleh jaksa, yang menyarankan hukuman penjara antara empat hingga lima bulan, mengingat jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini sangat besar.

Menurut sang hakim, hukuman yang dirinya terima akan tergantung pada putusan akhir, lantaran dia  dinilai secara sadar melakukan tindakan yang tidak jujur dengan menyalahgunakan uang yang bukan miliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro