Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kondang sekaligus pebisnis Hotman Paris terkaget-kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40 persen.
Melalui akun instagramnya dia mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen.
Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan penelusuran bisnis, surat edaran tersebut ditujukan untuk pajak daerah di Bali. Pajak Daerah akan berlaku mulai 1 Februari 2024. Sementara untuk pelaporan pajak untuk masa Desember 2023 yang dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024 masih menggunakan tarif lama.
Tarif untuk jasa seni dan hiburan, khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik 15 persen.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, juga menurunkan pajak parkir diturunkan dari 25-30 persen menjadi 10 persen.
Hotman Paris sendiri memiliki sejumlah bisnis di Bali. Salah satunya The Cliff Hotman paris VI Pandawa di Uluwatu, Bali.
Dia juga memiliki beach club, Atlas Beach Fest yang terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara, bali.
Mengutip Bisnis, Pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75 persen jika status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft.
Namun demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, tarif pajak yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini masih dalam tahap pendalaman, tentunya hal ini akan menjadi rekomendasi kepada gubernur.
“Draft RUU yang baru nanti tim pansus akan mempelajari itu, dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR,” ujar Pantas kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).