Bisnis.com, JAKARTA -- Kanker menjadi salah satu penyakit yang menjadi momok di Indonesia. Pasalnya, selain mematikan, penanganan terhadap penyakit ini juga masih lambat sehingga membuat banyak nyawa yang tak tertolong.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Global Burden Cancer (GLOBOCAN) pada 2022, memperkirakan di dunia terdapat 19,9 juta kasus baru dengan angka kematian 9.7 juta. Di Indonesia sendiri diperkirakan terdapat 408.661 kasus baru dan 242.988 kematian akibat kanker.
Dari sisi penanganan, Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), Cosphiadi Irawan, menjelaskan bahwa sampai saat ini sebagian besar pasien kanker di Indonesia masih belum bisa mendapatkan manfaatemajuan tersebut secara optimal.
Padahal perkembangan teknologi dan tata laksana kanker sudah banyak memberikan peluang kesembuhan bagi pasien kanker.
"Penegakan diagnosis masih sering terlambat, begitu juga dengan terapi. Oleh sebab itu, POI meyakini bahwa diperlukan sebuah strategi nasional penanganan kanker yang dapat meningkatkan diagnosis serta akses terhadap terapi tepat waktu sehingga hasil penatalaksanaan kanker lebih optimal dan angka kematian akibat kanker dapat ditekan," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/2/2024).
Berbagai laporan menunjukkan bahwa pada umumnya pasien kanker di Indonesia terdiagnosis pada stadium lanjut. Keterlambatan diagnosis disebabkan oleh multi faktor yang bisa berasal dari pasien serta sistem pelayanan kanker.
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang kanker dan gejalanya yang kadang tidak khas, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan tindakan deteksi dini, berkontribusi pada keterlambatan diagnosis.
Dari sisi sistem pelayanan kanker, Dr. Chospiadi menyebutkan permasalahan dimulai sejak tingkat layanan primer. Karena gejala kanker yang kadang tidak khas dan 80% pasien datang dengan gejala yang tidak spesifik, dokter di layanan primer juga tidak selalu bisa mengidentifikasi pasien pada tahap awal.
Pada tingkat pelayanan kanker lanjutan, keterlambatan diagnosis juga bersifat multi faktor, mulai dari faktor sosio-ekonomi pasien, faktor geografis dengan pelayanan kanker masih terpusat di kota, sistem rujukan yang belum optimal, infrastruktur penegakan diagnosis yang masih terbatas, serta kapasitas dan kapabilitas tenaga medis yang masih harus ditingkatkan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, strategi penanganan kanker harus bertumpu pada penguatan upaya deteksi kanker lebih dini agar perawatan kanker lebih murah, hasil lebih baik dan kualitas hidup pasien lebih baik.
Menteri Kesehatan juga menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat untuk mengedukasi tentang pentingnya melakukan deteksi dini.
Oleh karena itu, POI beserta seluruh pemangku kepentingan menyepakati melakukan deklarasi bersama bertema “Meningkatkan Peran Serta Seluruh Pemangku Kepentingan Dalam Mengatasi Keterlambatan Diagnosis dan Terapi Kanker” berikut ini:
1. Melaksanakan program edukasi kanker terstruktur mengenai pengetahuan tentang edukasi tentang gejala awal kanker sehingga pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap kanker menjadi lebih baik.
2. Meningkatkan kampanye edukasi terkait zat-zat karsinogenik yang berpotensi menyebabkan kanker dengan bekerjasama dengan pihak terkait.
3. Memperbaiki sistem rujukan yang menyebabkan keterlambatan baik diagnosis dan pengobatan melalui koordinasi dengan kementerian kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah dan rumah sakit swasta dan meningkatkan peran navigator pasien.
4. Meningkatkan kerjasama antar disiplin ilmu yang bergerak di bidang onkologi untuk dapat mendiagnosis dan menatalaksana kanker secara multidisiplin tim yang holistik dan komprehensif.
5. Mendukung dan melaksanakan tindakan promotif, preventif, dan deteksi dini yang optimal sehingga dapat mencegah dan menemukan kanker pada stadium awal, sehingga tercapai efisiensi biaya pengobatan kanker.
6. Mengoptimalkan peran serta profesi, NGO, komunitas dan masyarakat, dan pemerintah dalam hal ini Pemda provinsi dan sudinkes untuk mencanangkan wilayah sadar kanker dan melaksanakan kampanye deteksi dini yang bertumpu pada penyebaran sumber daya manusia dan fasilitas serta diagnosis terapi kanker.
7. Meningkatkan kompetensi dokter layanan primer dan tenaga kesehatan dalam hal mendetaksi dini, mengatasi kegawatdaruratan kasus kanker dan merujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
Deklarasi tersebut ditandatangani bersama oleh beberapa organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.
POI berharap dengan adanya deklarasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan kanker, dapat menurunkan angka kasus dan angka kematian karena kanker di Indonesia.