Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas bepergian atau traveling usai pandemi berakhir kembali meningkat pesat. Bagi masyarakat yang ingin traveling keluar negeri, perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku. Lalu bagaimana jika masa berlaku paspor sudah habis? Berikut cara perpanjang paspor online beserta syarat dan biayanya.
Sebagai informasi, dikutip dari website Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Depok, paspor adalah bukti identitas diri di luar Tanah Air dan merupakan dokumen milik negara. Paspor digunakan saat warga negara Indonesia akan memasuki perbatasan negara lain.
Paspor harus diperpanjang atau diperbaharui setiap lima tahun setelah habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya, jika halaman paspor penuh, rusak berat, atau hilang.
Jenis-jenis Paspor
Terdapat tiga jenis paspor, yaitu:
- Paspor Biasa: Jenis paspor ini diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk WNI. Biasanya paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
- Paspor Diplomatik: Diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan tugas atau dalam rangka penempatan yang bersifat diplomatik.
- Paspor Dinas: Paspor ini diterbitkan untuk WNI yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Bagi WNI yang masa berlaku paspornya habis, bisa mengganti atau memperpanjang paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi/unit layanan paspor.
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna smartphone Android maupun Appstore bagi pengguna iPhone/iOs.
Syarat Perpanjang Paspor 2024
Berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang atau memperbaharui paspor yang telah habis masa berlakunya.
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
- Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Perpanjang Paspor Online
Berikut cara perpanjang paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
- Daftar akun & lengkapi data diri.
- Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi. (Kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor)
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. (Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp).
- Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
- Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline (Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal).
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Biaya Perpanjang Paspor 2024
Biaya perpanjang paspor berbeda satu sama lain, diantaranya:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Biaya Penggantian Paspor Hilang dan Rusak
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000.
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000.
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat, biaya yang harus dikeluarkan dan cara memperpanjang paspor online di tahun 2024.