10 OTA Paling Banyak Digunakan di Indonesia, 6 Terancam Diblokir Kominfo/istimewa
Travel

10 OTA Paling Banyak Digunakan di Indonesia, 6 Terancam Diblokir Kominfo

Mutiara Nabila
Senin, 18 Maret 2024 - 14:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Agen perjalanan online (Online Travel Agent/OTA) laris manis dan begitu tenar di Indonesia lantaran traveling atau bepergian tak lagi menjadi kebutuhan segelintir orang, tapi sudah menjadi tren. 

Banyak OTA yang dari luar negeri yang banyak digunakan dan laris manis di Indonesia. Meskipun demikian, enam yang paling tenar terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kemenkominfo mengancam untuk memblokir 6 aplikasi online travel agent (OTA) karena belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

OTA yang dimaksud adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Keenam OTA tersebut masuk ke dalam 10 yang paling tenar di Indonesia. 

Berikut ini 10 OTA paling banyak digunakan di Indonesia berdasarkan data Statista sampai dengan 2023:

1. Traveloka 84,62%

2. Tiket.com 64,43%

3. Agoda 40,79%

4. Booking.com 33,64%

5. Trivago 15%

6. Airbnb 14,04%

7. TripAdvisor 11,68%

8. Nusatrip 7,02%

9. Skyscanner 6,44%

10. Expedia 4,95%

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan platform tersebut waktu 10 hari kerja sejak Kamis (14/3/2024) untuk mengajukan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemenkominfo sempat memberikan peringatan kepada aplikasi OTA asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan layanannya sebagai PSE. 

Ketentuan ini seturut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Mengutip Kemenkominfo, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sendiri merupakan pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.

Kementerian Komunikasi dan informatika yang mengeluarkan perizinan PSE, mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang meyelenggarakan terkait layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Adapun tujuan pendaftaran PSE adalah untuk membantu para pengguna internet memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi pada masyarakat saat mengakses platform digital.

PSE diwajibkan untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan dan membangun pemetaan ekosistem Penyelenggara Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro