Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM yang ada di Indonesia tidak hanya lisensi untuk mengemudi secara nasional. Polri sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan lisensi mengemudi juga menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri pada Selasa (19/3/2024), SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Pembuatan SIM Internasional pun tidak dibutuhkan tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti halnya saat mengurus SIM reguler. Terlebih lagi, saat ini SIM Internasional dapat diurus secara daring.
Berikut adalah persyaratan, cara dan biaya untuk mengurus SIM Internasional di Indonesia.
Syarat Membuat SIM Internasional
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB:
1. Foto diri terbaru
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. KTP*
3.KITAP (khusus WNA)*
4. Paspor yang masih berlaku*
5.SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
6.Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
7.SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Sejumlah dokumen itu dapat diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dapat dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan biaya administrasi dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Membuat SIM Internasional
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Daftar".
- Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Untuk Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui email [email protected] dan/atau nomor Whatapps 0811.31.172020
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International, Alamat: MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan adalah sebesar Rp225.000. Adapun, untuk biaya jasa pengiriman akan disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.