Suasana senja di Ibu Kota Negara di penghujung Juli 2024./Bisnis - Akbar.
Health

ISPA Merebak di IKN, Apakah BPJS Bisa Tanggung Pengobatannya?

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 31 Juli 2024 - 12:42
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Potensi penyebaran penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dinilai meningkat seiring dengan berjalannya pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengatakan bahwa munculnya ISPA sejalan dengan optimism pertumbuhan ekonomi Tanah Air di IKN.

Sebelumnya, pencegahan ISPA di wilayah IKN turut menjadi concern pemerintah. Pada 2023 lalu, pemerintah sempat membagi-bagikan 4.000 kotak masker kepada masyarakat yang berada di IKN.

Dengan merebaknya ISPA di wilayah IKN, apakah penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS? Jawabannya adalah bisa.

“ISPA adalah salah satu penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kita mengharapkan kesiapan untuk menghadapi ISPA dengan siapnya ketersediaan obat-obatan dan peralatan medis yang diperlukan harus dijamin sehingga pasien ISPA dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Kurniasih Mufidayati pada Agustus 2023 lalu, dikutip dari keterangan resmi di situs pribadinya.

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan ISPA karena sejumlah faktor, yang bisa menimbulkan gangguan fungsi tubuh.

Adapun prosedur mendapatkan layanan kesehatan apabila terindikasi ISPA yakni dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.

Kemudian pasien bisa meminta rujukan dokter, apabila dinilai ada indikasi medis yang memerlukan pelayanan dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran secara gratis. Pendaftaran ini juga bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel.

Meski asuransi kesehatan ini berasal dari pemerintah, namun masyarakat juga perlu membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran ditentukan oleh kelas mana di BPJS Kesehatan yang dipilih. Dengan menggunakan asuransi ini, maka penerima manfaat bisa mendapatkan perawatan medis gratis.

Bagi anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, anda bisa mendaftar secara online dengan melakukan langkah berikut ini.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

  1. Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
  2. Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
  3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
  6. Isi semua data keluarga.
  7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
  11. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  12. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro