Pemerintah melarang sunat perempuan/Tokopedia
Health

Jaga Kesehatan Reproduksi, PP Kesehatan Larang Sunat Perempuan

Novita Sari Simamora
Rabu, 31 Juli 2024 - 20:23
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus praktik sunat bagi anak perempuan, guna menjaga kesehatan reproduksi perempuan dalam PP Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam PP Kesehatan Nomor 28, di pasal 102 yakni tentang upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. Sunat perempuan sempat dianggap sebagai praktik lumrah di beberapa daerah, tetapi ternyata hal tersebut membahayakan kesehatan perempuan.

"Menghapus praktik sunat perempuan dan mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya," dikutip dari Pasal 102, PP Kesehatan, Rabu (31/7/2024).

Pemerintah juga mengajak para tenaga pendidikan di sekolah untuk memberikan edukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan. Edukasi menjadi sangat penting bagi anak perempuan dan laki-laki untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur sunat perempuan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa dalam Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat. 

Pemerintah mengetahui bahwa sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun dan membahayakan kesehatan perempuan.

Kemudian, Kemenkes mengatur agar khitan dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi.

Sebelumnya, sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki izin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan. Namun, kini sunat perempuan dilarang secara tegas.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro