Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menekan kasus diabetes, gagal ginjal, dan hipertensi, Presiden Jokowi bakal mengatur cukai minuman berpemanis dan makanan kemasan.
Hal tersebut diatur dalam PP Kesehatan Nomor 28, dalam bagian kedelapan tentang penanggulangan penyakit tidak menular.
Cara untuk mencegah penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, gagal ginjal, maka perlu adanya deteksi dini faktor risiko, temuan dini kasus, dan pengendalian faktor risiko. Lantas, pemerintah mengatur konsumsi gula, garam, dan lemak dalam makanan kemasan.
"Pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," dikutip dari PP Kesehatan, Rabu (31/7/2024).
Pemerintah juga dengan tegas melarang pengusaha untuk menjual dan mengedarkan makanan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan, gula, garam, dan lemak dalam batas tertentu.
Mengutip data dari International Diabetes Federation (IDF) menunjukan jumlah penderita diabetes di dunia pada tahun 2021 mencapai 537 juta. Angka ini diprediksi akan terus meningkat mencapai 643 juta di tahun 2030 dan 783 juta pada tahun 2045.
Menurut IDF, Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak dengan 19,5 juta penderita di tahun 2021 dan diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045.
Persoalan ini menjadi perhatian Kementerian Kesehatan sebab diabetes melitus merupakan ibu dari segala penyakit. Seperti ibu yang melahirkan banyak anak, diabetes dapat “melahirkan” berbagai penyakit lain.